BANJARMASIN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kembali menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Rabu (8/7/2026).
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan keuangan daerah berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut pembahasan sebelumnya yang dilaksanakan pada 1 Juli 2026 dengan fokus pada sejumlah poin yang masih memerlukan klarifikasi dan penyempurnaan.
Dalam rapat tersebut, Banggar dan TAPD membahas berbagai aspek pertanggungjawaban APBD 2025, mulai dari realisasi pendapatan dan belanja daerah, besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga sejumlah catatan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang.
Pembahasan berlangsung dalam semangat kemitraan antara legislatif dan eksekutif guna menghasilkan laporan pertanggungjawaban yang lebih komprehensif serta dapat dipertanggungjawabkan.
Usai rapat, Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, mengatakan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian Banggar, termasuk terkait SiLPA dan temuan hasil pemeriksaan BPK, telah mendapat penjelasan dari pemerintah daerah.
“Alhamdulillah sudah ada kesepakatan menyangkut masalah SiLPA yang sudah dijelaskan, begitu juga temuan yang sudah dijelaskan. Masih ada waktu kurang lebih 60 hari untuk perbaikan. Kita memang WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), tapi tetap ada perbaikan-perbaikan. Jadi di perbaikan itulah nanti ketahuan munculnya,” ujarnya.
Ia menegaskan masa tindak lanjut selama 60 hari setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi.
DPRD juga akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap catatan dapat ditindaklanjuti secara optimal sebagai bagian dari upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Melalui pembahasan tersebut, Banggar DPRD Kalsel berharap evaluasi terhadap pertanggungjawaban APBD 2025 tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan kebijakan anggaran ke depan sehingga pelaksanaan APBD semakin efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.(lokalhits)



