BANJARMASIN – Persoalan pengaturan U-Turn di Jalan A Yani KM 8-12, Kabupaten Banjar, kembali mendapat sorotan.
Jarak titik putar balik yang dianggap terlalu jauh dikeluhkan warga karena dinilai menyulitkan mobilitas sekaligus berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan di jalan.
Keluhan tersebut mencuat karena sebagian pengendara memilih melakukan putar balik di lokasi yang tidak semestinya ketika harus menempuh jarak cukup jauh menuju U-Turn berikutnya.
Situasi itu dinilai semakin berisiko pada waktu lalu lintas padat, terutama pagi dan sore hari. Warga berharap titik putar balik dapat kembali dievaluasi dengan mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan pengguna jalan.
“Jarak U-Turn terlalu jauh. Pengendara akhirnya mencari titik putar balik sendiri dan itu justru berbahaya,” ujar seorang warga.
Namun hingga Kamis (10/9/2026), warga mengaku belum melihat tindak lanjut konkret dari instansi terkait. Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan.
Ketua YLK Intan Kalimantan, Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan somasi kepada enam instansi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut.
Enam instansi itu yakni Balai Pelaksana Jalan Nasional Kalimantan, DPRD Kalsel, Ditlantas Polda Kalsel, Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, DPRD Kabupaten Banjar, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar.
Fauzan mengatakan somasi akan menjadi langkah awal untuk meminta adanya evaluasi terhadap pengaturan U-Turn di jalur tersebut.
“Yang kami persoalkan adalah dampaknya bagi pengguna jalan. Kami ingin ada langkah nyata dan solusi yang mempertimbangkan keselamatan serta kebutuhan masyarakat,” kata Fauzan, Kamis (10/9/2026).
Menurut pengacara sekaligus anggota BPSK Banjarmasin itu, persoalan U-Turn tidak hanya berkaitan dengan kelancaran arus kendaraan.Jarak putar balik yang terlalu jauh juga dapat berdampak terhadap waktu tempuh dan pengeluaran pengguna kendaraan.
Dari sisi ekonomi, tambahan jarak perjalanan otomatis membuat konsumsi bahan bakar meningkat. Kondisi tersebut juga dinilai dapat berpengaruh terhadap aktivitas usaha masyarakat yang berada di sepanjang Jalan A Yani KM 8-12.
Fauzan menilai pengaturan fasilitas lalu lintas semestinya dilakukan berdasarkan kajian yang mempertimbangkan aspek keselamatan, aksesibilitas, dan kepentingan pengguna jalan.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai salah satu dasar hukum yang akan menjadi perhatian.
“Somasi ini kami siapkan agar kebijakan tersebut ditinjau kembali dan dicari solusi yang lebih aman bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebut beberapa opsi dapat dibahas bersama, mulai dari evaluasi titik U-Turn hingga penyediaan lokasi putar balik yang lebih mudah diakses pengguna jalan.
Somasi, lanjutnya, ditempuh sebagai upaya awal sebelum pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
“Kalau tidak ada penyelesaian, tentu kami akan melihat langkah hukum berikutnya,” katanya.(lokalhits)



