Dinas Perdagangan Kalsel dan YLK Intan Perkuat Perlindungan Konsumen

Dinas Perdagangan Kalsel berdiskusi dengan YLK Intan Kalimantan terkait penguatan perlindungan konsumen, Kamis (10/9/2026) (Foto: Ist)

BANJARMASIN – Penguatan perlindungan konsumen di Kalimantan Selatan menjadi perhatian Dinas Perdagangan Kalsel bersama Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan.

Hal itu mengemuka dalam pertemuan Dinas Perdagangan Kalsel dengan pengurus YLK Intan Kalimantan di kantor yayasan, Jalan Pramuka, Banjarmasin, Kamis (10/9/2026).

Kunjungan dipimpin Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Dinas Perdagangan Kalsel, M. Zainal Abidin. Kedatangannya disambut Ketua YLK Intan Kalimantan, Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH.

Pertemuan tersebut menjadi ajang bertukar informasi mengenai aktivitas lembaga konsumen, termasuk berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dalam mendapatkan perlindungan saat bertransaksi.

Zainal mengatakan, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana pengaduan masyarakat ditangani YLK Intan Kalimantan. Data dan informasi tersebut dinilai penting untuk membangun pola kerja sama yang lebih efektif.

“Informasi pengaduan konsumen menjadi bahan bagi kami untuk menentukan bentuk sinergi pelayanan ke depan,” kata Zainal.

Ia menambahkan, pembahasan juga menyentuh mekanisme penyelesaian persoalan konsumen. Saat ini, Dinas Perdagangan lebih banyak berperan dalam memfasilitasi masyarakat yang menghadapi permasalahan.

Sementara itu, keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang semestinya menjadi salah satu wadah penyelesaian sengketa belum berjalan maksimal akibat persoalan pembiayaan.

Zainal memastikan pemerintah daerah akan berupaya mengaktifkan kembali lembaga tersebut.

Di sisi lain, Fauzan Ramon menyambut positif langkah Dinas Perdagangan menjalin komunikasi langsung dengan lembaga konsumen.

Menurutnya, koordinasi semacam itu perlu dilakukan secara berkelanjutan agar persoalan konsumen dapat ditangani lebih cepat.

YLK Intan Kalimantan, lanjutnya, juga tengah mendorong perluasan jaringan dengan menyiapkan cabang di 13 kabupaten/kota di Kalsel.

Saat ini, lembaga tersebut telah memiliki cabang di Tanah Bumbu, Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, dan Tabalong.

“Jaringan di daerah akan membuat koordinasi dengan instansi terkait semakin dekat dan memudahkan masyarakat menyampaikan persoalannya,” ujar Fauzan.

Ia juga mendorong Dinas Perdagangan Kalsel melihat praktik pelayanan konsumen di daerah lain. Surabaya dan Jakarta disebut dapat menjadi rujukan untuk studi banding, terutama dalam pengelolaan dan penguatan BPSK.

Fauzan menilai keberadaan BPSK perlu mendapat perhatian karena lembaga tersebut memiliki peran dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.

YLK Intan Kalimantan pun menyatakan kesiapan untuk mendukung pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan konsumen di Kalsel.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top