BANJARMASIN – Pemadaman listrik yang terjadi di sejumlah wilayah belakangan ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga berdampak pada layanan publik dan kegiatan ekonomi.
Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan, Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH, menegaskan pelanggan memiliki hak untuk mengajukan kompensasi apabila mengalami kerugian akibat kelalaian penyedia layanan.
Menurut Fauzan, hak pelanggan telah diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk memperjuangkannya apabila pemadaman listrik terbukti disebabkan oleh kelalaian pihak penyedia.
“Negara telah mengatur hak-hak konsumen serta kewajiban perusahaan penyedia listrik. Bila masyarakat mengalami kerugian akibat padamnya listrik yang berkepanjangan, maka masyarakat berhak menuntut ganti rugi sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Namun demikian, Fauzan menegaskan tuntutan kompensasi tidak dapat diajukan secara sembarangan. Pelanggan harus dapat menunjukkan bahwa pemadaman terjadi akibat kelalaian atau tidak terpenuhinya kewajiban pelayanan oleh PT PLN (Persero).
Ia menjelaskan, dasar hukum yang mengatur hak pelanggan di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen memperoleh kenyamanan, keamanan, serta ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai ketentuan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29, menyebutkan konsumen berhak memperoleh pelayanan tenaga listrik yang baik, tersedia secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang memadai.
Dalam aturan tersebut juga ditegaskan bahwa konsumen berhak menerima ganti rugi apabila pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian pengusaha ketenagalistrikan.
Fauzan menjelaskan, bentuk kompensasi yang lazim diberikan PLN bukan berupa uang tunai, melainkan pengurangan tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar atau penambahan token listrik bagi pelanggan prabayar.
“Yang perlu dipahami, tidak semua pemadaman otomatis membuat PLN wajib memberikan kompensasi. Harus dibuktikan terlebih dahulu bahwa gangguan tersebut terjadi akibat kelalaian dari pihak penyedia layanan,” jelasnya.
YLK Intan Kalimantan juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar mendokumentasikan kerugian yang dialami, mencatat durasi pemadaman, serta menyampaikan pengaduan melalui mekanisme resmi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung proses verifikasi apabila pelanggan mengajukan tuntutan kompensasi.(lokalhits)



