Rumah Roboh di Banjar, Fauzan Ramon: Developer Bisa Dijerat Hukum

Pengacara senior Banua, Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH

BANJAR – Kasus robohnya tiga unit rumah di Komplek Perumahan Fadillah Perdana 5 Blok E, Jalan Tembikar Kanan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, yang menewaskan seorang mahasiswa berusia 19 tahun, memunculkan sorotan terhadap tanggung jawab pengembang perumahan.

Pengacara senior Banua, Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH, menegaskan pengembang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum apabila terbukti terjadi kelalaian dalam proses pembangunan hingga mengakibatkan bangunan roboh dan menelan korban jiwa.

“Developer atau pengembang perumahan dapat dituntut secara pidana maupun perdata apabila rumah yang dibangun roboh akibat kelalaian konstruksi dan menyebabkan penghuni meninggal dunia,” ujar Fauzan baru-baru tadi.

Fauzan menjelaskan, pertanggungjawaban hukum tersebut berlaku apabila penyebab keruntuhan berasal dari kesalahan struktur bangunan, bukan akibat bencana alam atau keadaan kahar (force majeure) seperti gempa bumi maupun tanah longsor.

“Jika penyebabnya murni karena kesalahan konstruksi, tentu ada tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pihak developer,” katanya.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurutnya, setiap konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang maupun jasa yang ditawarkan.

Di sisi lain, pelaku usaha juga berkewajiban memberikan informasi yang benar dan dilarang memasarkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kondisi maupun janji yang disampaikan kepada konsumen.

Fauzan menilai, apabila terbukti terdapat cacat konstruksi, pengembang berpotensi melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Karena itu, keluarga korban dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Selain menempuh jalur perdata, keluarga korban juga memiliki hak untuk melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.

Ia mengingatkan, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 8 dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Namun demikian, Fauzan menekankan bahwa dugaan kelalaian pengembang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan. Bukti yang menunjukkan adanya cacat fondasi atau kesalahan konstruksi perlu dilampirkan agar penyidik dapat memastikan penyebab utama robohnya bangunan.

“Yang paling penting adalah membuktikan terlebih dahulu bahwa keruntuhan bangunan memang terjadi karena kesalahan dari pihak developer, bukan akibat faktor alam,” pungkasnya.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top