BANJARBARU – Bersama warga Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, Anggota DPRD Kalsel Dirham Zain menggelar sosialisasi Perda Nomor 12 Tahun 20222 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermsayarakat, Minggu (13/4/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai toleransi dan kerukunan antarwarga yang berasal dari berbagai latar belakang suku, agama, dan budaya.
“Perda ini hadir untuk mempromosikan kehidupan masyarakat yang inklusif, rukun, dan saling mendukung, tanpa memandang latar belakang agama, suku, budaya, maupun pandangan politik,” ucap Anggota Komisi I DPRD Kalsel ini.
Dirham berharap, Perda ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat Kalsel dalam memperkuat nilai-nilai toleransi dan kebersamaan guna menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif.
“Toleransi adalah sikap saling menghargai dan menerima perbedaan yang ada antara individu atau kelompok dalam masyarakat,” sebut politisi PKB Kalsel ini.
Dirham menambahkan, toleransi bukan hanya sekadar menghormati perbedaan, tetapi juga belajar untuk hidup berdampingan meskipun ada perbedaan dalam aspek budaya, agama, etnis, atau pandangan hidup.
Ia menyebut, menjaga sikap toleransi adalah proses yang membutuhkan kesadaran diri dan usaha bersama. Toleransi bukan sesuatu yang datang secara otomatis, tetapi harus dipelihara dan dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Dengan menghargai perbedaan, membangun empati, dan mengedepankan komunikasi yang baik, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih damai dan harmonis, baik dalam keluarga, lingkungan kerja, maupun masyarakat secara umum,” pungkas Dirham.(lokalhits)