KOTABARU – Polsek Pulau Laut Timur berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang jenis Carnophen (Zenith) di Jalan Raya Lintas Timur KM 33, Desa Langkang Lama, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru.
Pelaku bernama Supiandi (54), warga Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara. Ia ditangkap Senin, 14 April 2025 sekitar pukul 16.00 WITA saat melintas di depan Mapolsek menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 hitam.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran Zenith di wilayah tersebut.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan 700 butir Carnophen dalam kantong plastik hitam yang digantung di bawah jok motor. Supiandi mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan berencana menjualnya di Desa Bekambit.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 700 butir Carnophen (Zenith), 1 unit HP merek A16K warna putih dan 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pulau Laut Timur untuk proses hukum lebih lanjut.(lokalhits)