BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalsel yang diketuai Fahruri melakukan seminar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran pada Rabu (13/3/2024).
Dengan mengundang sejumlah peserta yang terdiri Biro Hukum, Dinas Komunikasi dan Informasi provinsi dan kabupaten/kota se-Kalsel, KPID Kalsel serta berbagai lembaga lainnya.
Fahruri mengaku mendapatkan berbagai masukan untuk kesempurnaan draf Raperda tersebut. Ia mengharapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Penyiaran ini bisa segera disahkan menjadi perda.
“Karena selama ini di dalam penyelenggaraan penyiaran belum ada petunjuk tetap bagi KPID untuk melaksanakan fungsi dan peranannya,” ujarnya.
Dengan lahirnya Perda tentang Penyelenggaraan Penyiaran ini nantinya, Fahruri berharap KPID nantinya bisa berperan maksimal di dalam melaksanakan pengawasan program siaran yang ada di banua sesuai dengan tugas pokoknya.
Selan itu, dengan peran serta dari KPID Kalsel, dirinya berharap kearifan-kearifan lokal di Banua dapat lebih tereksplor.
Menurutnya, tayangan yang ada saat ini masih didominasi oleh konten-konten nasional. Dengan terangkatnya budaya Kalsel, diharapkan berbanding lurus dengan berkembangnya perekonomian.
Sementara itu, Ketua KPID Kalsel, HM Farid Soufian mengucapkan terima kasih kepada Pansus yang menyelenggarakan seminar uji publik ini. Dirinya berharap, ke depan tidak hanya KPID yang eksis, namun juga seluruh lembaga penyiaran di Kalsel.
“Karena tadi ada poin-poin muatan lokal 10% harus bisa ditampilkan, kemudian juga ada tumbuh kembang seni budaya, lalu ruang produksi sehingga memunculkan mungkin industri penyiaran di Kalsel,” paparnya. (lokalhits)