DPRD Banjarmasin Tetapkan Perda Perumda Pasar Baiman

dsc08465 khhzowu098
Unsur pimpinan DPRD Banjarmasin berfoto bersama Wakil Wali Kota Banjarmasin, Arifin Noor didampingi Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman usai penandatanganan penetapan Perda Perumda Pasar, Rabu (15/5/2024)

BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin menetapkan Perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman dalam rapat paripurna, Rabu (15/5/2024).

Ketua DPRD Banjarmasin, Harry Wijaya mengatakan dibentuknya payung hukum ini untuk memberikan kualitas dan fasilitas yang nyaman bagi pengunjung pasar.

Apalagi nanti dibentuknya pelayanan fokus dari pemerintah kota Banjarmasin dalam pengelolaan Pasar Baiman.

“Harapan kami dengan dibentuknya regulasi ini dapat meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin,” ujarnya.

Sebab kata Harry, Perda Perumda Pasar Baiman akan memperjelas penagihan retribusi dilapangan kepada para pedagang agar berjalan lebih efektif dan efisien.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor mengatakan Perumda Pasar Baiman dibentuk untuk jangka panjang. Sehingga lebih mengutamakan pelayanan kepada pengunjung pasar disamping meningkatkan PAD.

“Jika pasar sudah dapat kita kelola dengan baik, maka tentu peningkatan PAD akan didapat,” ucapnya.

Dirinya pun memastikan pihaknya dalam waktu dekat akan mengevaluasi pasar di kota ini untuk ditata agar masyarakat bisa lebih nyaman berbelanja dan membentuk pelayanan guna fokus melayani Pasar Baiman. (lokalhits)

Penulis admin
Editor admin

Artikel Lainnya

Scroll to Top