BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mematangkan pembahasan perubahan tata tertib (tatib) untuk memperjelas tugas alat kelengkapan dewan, memperkuat etika, dan meningkatkan kinerja kedewanan.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat lanjutan Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel, Rabu (28/10/2026).
Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel, H. Jahrian mengatakan, pembahasan berjalan lancar. Meski demikian, setiap pasal tetap ditelaah secara cermat agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, pembahasan berjalan baik dan lancar. Namun, setiap pasal tetap kami teliti satu per satu dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jahrian.
Salah satu fokus pembahasan ialah memperjelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) alat kelengkapan DPRD (AKD). Penegasan ini diperlukan agar setiap alat kelengkapan dewan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara optimal dalam mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Jahrian menjelaskan, perubahan tata tertib juga diarahkan untuk memperkuat aspek etika dan memperjelas mekanisme kerja kedewanan. Dengan demikian, anggota DPRD memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Tentu, dalam tata tertib ini kami menekankan aspek etika serta penegasan tugas pokok dan fungsi agar pelaksanaan fungsi kedewanan dapat berjalan semakin optimal,” jelasnya.(lokalhits)



