HSU – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Supian HK mengingatkan masyarakat untuk menjaga kesehatan di tengah kabut asap yang melanda sejumlah wilayah.
Imbauan tersebut disampaikannya saat menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Desa Rantau Bujur Hulu, Kecamatan Sungai Tabukan, Selasa (1/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat. Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh pelayanan kesehatan, mulai dari tingkat desa hingga provinsi.
Menurut Supian HK, Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan menjadi salah satu dasar dalam memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak, merata, dan terjangkau.
“Setiap warga harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyelenggaraan kesehatan membutuhkan peran bersama antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah desa juga memiliki posisi strategis dalam mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di tingkat paling dekat dengan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Supian HK memaparkan sejumlah poin penting dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021. Di antaranya penguatan pelayanan kesehatan dasar di desa, peran kader kesehatan, pencegahan stunting, jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu, hingga pengawasan peredaran obat dan makanan.
Ia menilai dana desa dapat dioptimalkan untuk mendukung berbagai program kesehatan. Penguatan posyandu, peningkatan sanitasi, serta kegiatan promotif dan preventif menjadi beberapa langkah yang dapat dilakukan.
“Pemerintah desa punya peran strategis dalam mendukung kesehatan masyarakat,” tegasnya.
DPRD Kalsel, lanjutnya, akan terus mengawal kebijakan dan anggaran kesehatan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, terutama warga di tingkat desa.
Di tengah kondisi kabut asap yang terjadi di sejumlah wilayah Kalsel, Supian HK juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko gangguan kesehatan, khususnya penyakit saluran pernapasan.
Ia mengimbau masyarakat menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah sebagai langkah perlindungan terhadap paparan asap.
“Gunakan masker saat beraktivitas di luar rumah untuk melindungi saluran pernapasan,” imbaunya.
Selain itu, masyarakat juga diajak memanfaatkan layanan kesehatan yang tersedia di puskesmas dan posyandu. Menjaga kebersihan lingkungan serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat juga dinilai penting sebagai bagian dari upaya pencegahan penyakit.
Supian HK menekankan bahwa menjaga kesehatan tidak harus menunggu hingga seseorang mengalami sakit.
Menurutnya, langkah pencegahan perlu menjadi perhatian bersama karena masyarakat yang sehat merupakan salah satu fondasi penting bagi pembangunan daerah.(lokalhits)



