Dikejar Tenggat Kemendagri, Kalsel Percepat Pembahasan Perda PDRD

Kabid PPD Bapenda Kalsel, Indra Suriya Saputra menjelaskan pembahasan Perda PDRD dan tenggat dari Kemendagri

BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mempercepat pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Percepatan dilakukan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan waktu 15 hari kerja untuk menyelesaikan regulasi tersebut.

Jika terlambat, Kalsel berpotensi mendapat sanksi. Di antaranya pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Bahkan, ada risiko penundaan pembayaran gaji kepala daerah selama enam bulan.

Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Indra Suriya Saputra, mengatakan pembahasan Perda PDRD sebenarnya sudah berjalan sejak pembentukan Panitia Khusus (Pansus) I pada Februari lalu.

Menurutnya, pembahasan tetap dilakukan dengan teliti meski waktu yang diberikan cukup terbatas.

Pemprov Kalsel bersama sejumlah SKPD juga masih mengecek potensi pajak dan retribusi yang bisa menjadi sumber pendapatan daerah.

Pengecekan dilakukan agar seluruh potensi pendapatan dapat masuk dalam aturan baru dan tidak ada yang terlewat.

Saat ini, Pemprov Kalsel masih menunggu arahan dari pimpinan Pansus I DPRD Kalsel untuk melanjutkan pembahasan berdasarkan hasil kajian teknis.

Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Jahrian, juga meminta pembahasan tidak berlarut-larut. Ia mengingatkan agar Kalsel tidak terkena sanksi dari pemerintah pusat.

“Kalau pendapat saya, pansus ini harus dipercepat agar segera terlaksana. Kalau tidak, bisa terkena sanksi dari pusat,” tegasnya, Selasa (11/8/2026).

Pembahasan tersebut melibatkan sejumlah SKPD, di antaranya Bapenda, BPKAD, BPSDMD, Biro Hukum, dan Biro Umum Setdaprov Kalsel.

DPRD dan Pemprov Kalsel kini mengejar waktu untuk menyelesaikan perubahan Perda PDRD sesuai batas yang ditetapkan Kemendagri.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top