BANJARMASIN – Pernyataan pengacara Hotman Paris yang melontarkan kalimat, “Lu punya otak nggak?” kepada seorang wartawan terus menuai reaksi.
Kali ini, kritik datang dari advokat senior sekaligus dosen STIHSA Banjarmasin, Dr. H. Fauzan Ramon, SH., MH., yang menilai ucapan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang intelektual.
Fauzan, yang telah berkiprah sebagai advokat selama sekitar 30 tahun, mengatakan seorang yang memahami hukum seharusnya mampu menjaga etika dalam berbicara, terlebih saat berhadapan dengan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.
“Seharusnya seorang intelektual, apalagi yang mengerti persoalan hukum, tidak berkata seperti itu dengan meremehkan profesi wartawan,” ujar Fauzan, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, keberadaan media memiliki peran penting dalam membangun reputasi dan memperkenalkan profesi seseorang kepada masyarakat. Karena itu, profesi wartawan patut dihargai, bukan justru direndahkan.
“Kita dikenal karena wartawan. Mereka yang selalu mempublikasikan profesi kita sehingga masyarakat mengenal kita. Saya sendiri merasakan dan membuktikan hasilnya. Banyak masyarakat yang kemudian datang meminta bantuan hukum kepada saya karena mengetahui profesi saya melalui pemberitaan,” ungkapnya.
Fauzan juga mengingatkan agar setiap orang tidak merasa paling hebat atau paling pintar. Menurutnya, kerendahan hati merupakan sikap yang harus dimiliki setiap insan, terlebih bagi mereka yang memiliki pengetahuan dan profesi terhormat.
“Kita ini manusia, ciptaan Tuhan. Yang sempurna hanya Allah SWT. Janganlah kita membanggakan diri sendiri dan menganggap diri paling pintar,” katanya.
Sebagai sesama advokat, Fauzan mengaku tidak sependapat dengan cara Hotman Paris berkomunikasi kepada wartawan.
Ia berharap semua pihak tetap mengedepankan kesantunan dalam menyampaikan pendapat.
“Saya sebagai pengacara tidak sependapat dengan apa yang diucapkan Hotman Paris. Berbicaralah dengan lembut kepada wartawan, karena wartawan menjalankan tugas yang mulia,” tegasnya.
Menanggapi permintaan maaf yang telah disampaikan Hotman Paris, Fauzan menilai hal tersebut merupakan langkah yang baik.
Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus konsekuensi hukum apabila telah ada dugaan pelanggaran yang diproses sesuai ketentuan.
“Kalau memang sudah meminta maaf, itu tentu baik. Tetapi permintaan maaf tidak menghapus proses hukum. Biarlah proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan menyusul pernyataannya yang viral dalam beberapa hari terakhir. Laporan tersebut kini tengah menjadi perhatian publik dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(lokalhits)



