BANJARMASIN – Komisi II DPRD Kalsel menyoroti program Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bangun Banua (Perseroda) yang menjalankan peran sebagai agen penjualan tiket perjalanan dan tur untuk kebutuhan dinas aparatur sipil negara (ASN) dan anggota dewan.
Sorotan tersebut mencuat dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2025. Pasalnya, program yang baru berjalan beberapa hari itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru di lapangan.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Suripno Sumas, mengatakan skema yang dijalankan perlu dikaji ulang, baik dari sisi bisnis maupun tata kelola.
Menurutnya, program tersebut berpotensi memicu kecemburuan di kalangan pelaku usaha perjalanan dan penjualan tiket yang selama ini beroperasi secara konvensional.
“Selain memicu kecemburuan usaha, skema ini juga menuntut kesiapan modal yang tidak kecil. Ini yang menurut kami perlu dipertimbangkan secara matang,” ujar Suripno.
Ia menjelaskan, seluruh kebutuhan tiket perjalanan dinas ASN dan anggota DPRD tidak dibayarkan secara tunai, melainkan melalui mekanisme pembayaran tertunda.
Kondisi ini, sebut Suripno mengharuskan pengelola menyediakan dana talangan dalam jumlah besar pada tahap awal.
Komisi II pun mengingatkan, apabila tidak diatur dengan baik, program tersebut berpotensi mengarah pada praktik yang terkesan monopoli dalam penyediaan tiket perjalanan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, Komisi II menegaskan tidak serta-merta menolak program tersebut.
Pihaknya meminta agar dilakukan pertimbangan ulang secara rasional dengan memperhatikan dampak bisnis, aspek keadilan usaha, serta kemampuan pembiayaan internal BUMD.
“Baru berjalan beberapa hari, tetapi laporan dan keluhan sudah mulai muncul. Karena itu, kami meminta agar program ini dipertimbangkan kembali sebelum diterapkan lebih luas,” tegasnya.(lokalhits)



