Oprit Jembatan Jalan Ulin Terlalu Tinggi, YLKI Desak Audit

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan, Dr. H. Fauzan Ramon, SH., MH

BANJARMASIN – Pembangunan jembatan yang menghubungkan Jalan Ulin dengan Jalan Veteran, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menuai keluhan warga. Oprit jembatan yang dinilai terlalu tinggi disebut berdampak pada rumah warga di sekitar lokasi.

Keluhan tersebut mendapat sorotan dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Intan Kalimantan, Dr. H. Fauzan Ramon, SH., MH Menurut dia, pemerintah memiliki kewajiban memastikan infrastruktur publik aman dan nyaman digunakan masyarakat.

“Pada prinsipnya secara umum saya selalu menekankan bahwa pemerintah wajib menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan atau K3 masyarakat selaku konsumen pengguna infrastruktur publik,” ujar Fauzan, Sabtu (8/8/2026).

Jembatan tersebut membentang di atas Sungai Veteran. Namun, posisi oprit yang tinggi dikeluhkan karena disebut mencapai separo pagar rumah warga di sekitar proyek.

Fauzan yang dikenal sebagai Pengacara Legendaris Banua itu menegaskan, YLKI Kalimantan memiliki rekam jejak dalam mengadvokasi persoalan infrastruktur yang dinilai membahayakan masyarakat.

Dia mengingatkan, pengguna jalan merupakan konsumen jasa pelayanan publik. Karena itu, aspek keselamatan tidak boleh diabaikan dalam pembangunan maupun pengoperasian infrastruktur.

“Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pengguna jalan adalah konsumen jasa pelayanan publik. Hak atas keselamatan adalah harga mati,” tegasnya.

Menurut Fauzan, oprit jembatan yang terlalu tinggi atau curam berpotensi membahayakan pengguna jalan, terutama apabila kondisi tersebut membuat pengendara kesulitan melintas atau meningkatkan risiko kecelakaan.

Atas persoalan tersebut, YLKI Kalimantan menyampaikan empat desakan kepada pemerintah dan pihak terkait.

Pertama, audit teknis segera dilakukan.

Fauzan meminta Dinas PUPR dan instansi terkait melakukan audit teknis terhadap kelayakan jembatan, termasuk kondisi oprit dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Pemerintah tidak boleh menunggu adanya korban jiwa baru melakukan perbaikan,” katanya.

Kedua, warga terdampak perlu mendapat perhatian.

Jika oprit yang terlalu tinggi terbukti menutup akses rumah, memicu banjir, atau menyebabkan kecelakaan, YLKI mendorong adanya penyelesaian dan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah atau kontraktor pelaksana dapat digugat atas dasar kelalaian pelayanan publik,” ujarnya.

Ketiga, transparansi dan pelibatan warga harus diperkuat.

Fauzan menilai pembangunan infrastruktur semestinya memperhatikan kondisi lingkungan dan melibatkan masyarakat yang terdampak.

“Desain jembatan seharusnya menyesuaikan dengan elevasi lingkungan sekitar agar tidak merugikan masyarakat sosial di sekitarnya,” ucapnya.

Keempat, warga diminta menyampaikan aduan secara resmi.

Bagi warga atau komunitas yang merasa dirugikan, Fauzan menyarankan agar keluhan dikonsolidasikan dan disampaikan melalui laporan resmi sehingga dapat ditindaklanjuti.

“Layanan aduan publik ini bisa diajukan ke YLKI untuk mendapatkan pendampingan advokasi konsumen lebih lanjut,” pungkasnya.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top