DPRD Kalsel Dorong Penguatan BPR, Akses Modal UMKM Jadi Fokus Utama

Komisi II DPRD Kalsel saat melakukan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri

JAKARTA – Tantangan yang dihadapi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai penopang utama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Kalsel. Isu utama yang disorot meliputi keterbatasan penyertaan modal dan regulasi yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada masyarakat kecil.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa BPR bukan sekadar lembaga keuangan biasa, melainkan harapan masyarakat kecil untuk mendapatkan akses modal yang lebih mudah.

“Kami ingin memastikan keberadaan BPR tetap kuat, karena di sanalah harapan masyarakat kecil untuk bisa mengembangkan usahanya,” ujar politisi yang akrab disapa Paman Yani.

Sebagai bentuk keseriusan, Komisi II melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (9/9/2025). Agenda ini membahas solusi atas perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Bentuk Hukum BPR serta polemik merger yang masih menjadi kendala di daerah.

Menurut Paman Yani, jumlah BPR di Kalsel sebelumnya mencapai 22 unit. Namun, setelah kebijakan merger dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini hanya tersisa 8 unit, sementara kebutuhan masyarakat terhadap BPR justru semakin besar.

“BPR tumbuh di tengah masyarakat, tapi butuh tambahan modal. Sayangnya, kabupaten dan kota tidak bisa memberikan modal sebelum perda direvisi,” jelasnya.

Dalam Perda 2017 diatur skema penyertaan modal: 21 persen dari Pemerintah Provinsi, 51 persen dari kabupaten/kota, dan sisanya dari pihak lain. Paman Yani menilai skema ini perlu direvisi agar lebih fleksibel dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Meski begitu, ia mengingatkan bahwa perubahan perda tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Ada tahapan yang harus ditempuh agar keputusan tidak menimbulkan masalah baru.

“Kalau sudah selesai di tingkat eksekutif bersama pemerintah kabupaten, barulah nanti naik ke DPRD. Saat itu kami akan membahas apakah sudah waktunya perda 2017 direvisi,” tegasnya.

Konsultasi tersebut disambut positif oleh Kemendagri. Rombongan Komisi II diterima langsung oleh Kasubdit BUMD, Bambang Ardianto, yang mengapresiasi inisiatif DPRD Kalsel.

Menurutnya, langkah ini menunjukkan komitmen kuat untuk memperkuat peran BPR dalam mendukung masyarakat di daerah.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top