Jahrian: Raperda Pangan Penting untuk Menjamin Hak Hidup Masyarakat

Rapat pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pangan oleh Pansus II DPRD Kalsel

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kalsel pada Senin (2/6/2025).

Ketua Pansus II, H. Jahrian, menegaskan pentingnya pembentukan payung hukum yang kuat untuk menjamin ketahanan pangan di Kalsel. Menurutnya, ketahanan pangan merupakan aspek fundamental bagi kelangsungan hidup masyarakat.

“Ketahanan pangan adalah inti dari kelangsungan hidup masyarakat. Ini menyangkut hak hidup banyak orang,” ujarnya.

Karena itu, Jahrian menekankan perlunya dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, mulai dari instansi pemerintah daerah, lembaga vertikal, hingga Gubernur, Menteri, dan bahkan Presiden Republik Indonesia.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa salah satu poin krusial dalam pembahasan raperda ini adalah kejelasan regulasi. Peraturan yang jelas, katanya, akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah, sektor swasta, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjalankan usaha di bidang pangan. Selain itu, peraturan tersebut juga akan memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di sektor ini.

“Awalnya kami merancang dua regulasi terpisah, namun kemudian digabung menjadi satu agar mencakup aspek ketahanan pangan sekaligus perlindungan bagi pelaku industri dan produsen pangan,” tuturnya.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top