BANJARMASIN – Setelah sebelumnya sempat naik, kini tarif parkir untuk kendaraan roda 2 di Banjarmasin, resmi diturunkan.
Kebijakan perubahan tarif parkir yang awalnya sebesar Rp3 ribu, menjadi Rp2 ribu ini sendiri, tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin ditandatangani HM Yamin HR, hari ini.
Muhammad Yamin mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari komitmennya untuk meringankan beban warga dan masyarakat yang ada di Kota Banjarmasin. “Pada Jumat yang penuh berkah ini, Saya resmi menandatangani dan merubah Perwali Banjarmasin terkait perubahan tarif parkir,” ujarnya, pada Jumat (30/5/2025).
“Semoga tarif parkir ini bisa meringankan dan memudahkan warga Kota Banjarmasin,” tambahnya.
Senada dengan Muhammad Yamin, Wakil Walikota Banjarmasin, Ananda mengatakan, penyesuaian tarif ini sekaligus merupakan jawaban atas banyaknya keluhan yang diterima dari masyarakat, setelah pemberlakuan tarif parkir menjadi Rp 3 ribu.
“Pak Wali sudah menandatangani perubahan Perwali ini pada pukul 10.00 WITA tadi. Langkah ini juga menjadi pencapaian dalam 100 hari kerja pemerintahan Yamin-Ananda,” ujar Ananda.
Diakuinya, penyesuaian ini masih hanya diberlakukan untuk kendaraan roda dua. Dimana untuk kendaraan roda empat, saat ini tarif parkirnya masih Rp 5 ribu. Dirinya pun menerangkan, bahwa penyesuaian ini masih dalam pembahasan bersama DPRD Banjarmasin.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Slamet Begjo mengungkapkan, secepatnya pihaknya akan segera mensosialisasikan aturan baru ini.
“Saat ini Kami fokus pada persiapan sosialisasi agar kebijakan ini diketahui dan dipahami oleh masyarakat,” ungkapnya.
Diterangkannya, penurunan tarif ini tentu akan berpengaruh pada perhitungan target pendapatan. “Nanti Kita akan kalkulasi ulang dampaknya. Yang pasti Kita sosialisasikan dulu,” tuturnya.
Adapun terkait kapan aturan ini akan diterapkan, Slamet mengungkapkan ini akan diberlakukan secepatnya. “Tadi kalau sesuai harapan Kepala Daerah, bulan Juni harus sudah bisa diterapkan,” tandasnya.(lokalhits)