Perda Budaya dan Perlindungan Anak Disosialisasikan, Warga Tapin Antusias

Ketua DPRD Kalsel, Desy Oktavia Sari bersama warga Tapin usai Sosialisasi Perda

TAPIN – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Banua Hanyar Hulu dan Desa Kakaran pada 2 hingga 4 Mei 2025. Kegiatan ini menyasar warga umum, baik laki-laki maupun perempuan, guna memperkuat kesadaran sosial dan budaya masyarakat setempat.

Dua Peraturan Daerah (Perda) menjadi pokok pembahasan dalam kegiatan ini, yakni Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Budaya Banua dan Kearifan Lokal.

Desy menekankan pentingnya menjaga identitas budaya lokal di tengah gempuran modernisasi. “Budaya Banua bukan hanya tarian atau bahasa, tetapi juga nilai-nilai luhur yang diwariskan dari generasi ke generasi. Menjaga budaya berarti menjaga harga diri dan identitas masyarakat Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Terkait Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Desy menyoroti permasalahan serius seperti pernikahan dini dan tingginya angka perceraian di daerah. Menurutnya, hal ini berdampak langsung terhadap masa depan anak-anak dan perempuan. Ia mengajak masyarakat untuk memahami pentingnya peran keluarga dalam mencegah kasus-kasus tersebut.

“Pemberdayaan perempuan tidak cukup hanya dari aspek ekonomi. Kita harus memberi ruang bagi perempuan untuk mengambil peran penting dalam keluarga dan masyarakat. Perlindungan anak juga harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendidikan hingga lingkungan sosial,” ujarnya.

Warga yang hadir dalam Sosper tampak antusias. Beberapa dari mereka bahkan mengajukan pertanyaan langsung, khususnya mengenai peran tokoh masyarakat dan keluarga dalam penerapan dua perda tersebut. Dengan pendekatan yang inklusif, Desy berharap perda ini tidak hanya dipahami, tetapi juga diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top