Tekan Tingkat Penyalahgunaan Narkotika, Rais Edukasi Warga Lewat Sosper

Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat (tengah) saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Narkotika, Senin (2/12/2024)

BATOLA – DPRD Kalsel terus menggencarkan langkah preventif untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 yang digelar Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat pada Senin (2/12/2024) siang di Handil Bakti, Barito Kuala.

Dalam kesempatan tersebut, Rais menekankan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika harus dimulai dari tingkat masyarakat.

Menurutnya, edukasi yang dilakukan di lingkup terkecil seperti keluarga akan menjadi kunci utama untuk memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Keluarga adalah benteng pertama. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat dapat memahami bahayanya narkotika dan mampu menyampaikan informasi ini kepada orang-orang terdekat mereka,” ujar politisi muda asal partai PAN tersebut.

Sosialisasi ini memberikan penjelasan tentang isi Perda, yang mencakup langkah-langkah pencegahan, pengawasan, dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika kepada para peserta yang terlihat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini.

Menurut Rais, pendekatan langsung ke masyarakat menjadi strategi utama dalam menjangkau berbagai lapisan, terutama di daerah yang rentan terhadap peredaran narkotika.

“Pencegahan harus dilakukan secara masif dan melibatkan semua pihak, dari pemerintah hingga masyarakat,” tegasnya. (lokalhits)

Penulis Ani
Editor Zainal

Artikel Lainnya

Scroll to Top