BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalsel, Bambang Yanto Permono menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Aula Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, pada Jumat (25/10/2024).
Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan Perda terkait bantuan hukum sehingga masyarakat miskin yang menghadapi masalah baik pidana dan perdata dapat memperoleh bantuan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Bambang menyampaikan bahwa LBH akan mendampingi warga kurang mampu hingga tingkat pengadilan tertinggi, termasuk Mahkamah Agung untuk memastikan keadilan bagi mereka.
“Saya juga berharap agar perangkat desa, seperti RT, RW dan lurah, bisa turut aktif menginformasikan Perda ini kepada warga,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang berencana mengadakan sosialisasi serupa di 52 kelurahan di Banjarmasin untuk memperluas cakupan informasi. Selain Perda tentang bantuan hukum, sosialisasi mendatang akan mencakup beberapa Perda Kalsel lainnya termasuk Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Lanjut Bambang, Perwakilan RT, RW dan lurah diharapkan dapat menjadi penghubung utama atau perpanjangan tangan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
“Dengan dukungan dari pihak-pihak ini, harapannya masyarakat yang memerlukan bantuan hukum dapat mengakses layanan LBH dengan lebih mudah dan memperoleh keadilan yang layak,” terangnya. (lokalhits)