Pansus I DPRD Kalsel Tunda Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi

Pansus I DPRD Kalsel menunda pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah untuk menunggu kehadiran pejabat terkait, Rabu (10/6/2026)

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menunda rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Rabu (10/6/2026).

Rapat yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Kalsel itu bertujuan memperoleh komposisi yang tepat serta pemahaman yang komprehensif dalam penyusunan materi raperda.

Dalam pembahasan tersebut, Pansus I telah mengundang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Biro Setda Kalsel.

Namun, para kepala SKPD tersebut tidak hadir dan hanya mengirimkan perwakilan, sehingga rapat ditunda karena dinilai tidak dapat mengambil keputusan strategis.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menyayangkan ketidakhadiran para kepala SKPD yang diundang secara resmi.

“Seharusnya yang hadir adalah pejabat yang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk mengambil keputusan dalam rapat. Karena itu, rapat terpaksa kami tunda,” ujar politisi yang akrab disapa Paman Yani.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menghambat dan memperlambat proses penyelesaian raperda yang sedang dibahas.

Ia juga berharap peserta yang hadir dalam rapat-rapat berikutnya memiliki pemahaman yang memadai terhadap substansi pembahasan sehingga proses penyusunan regulasi dapat berjalan lebih efektif.

Paman Yani menegaskan, raperda pajak dan retribusi daerah tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga harus memperhatikan kemampuan masyarakat.

“Semangat kita adalah mendorong peningkatan APBD melalui sektor pajak dan retribusi daerah tanpa memberatkan masyarakat,” tegasnya.

Meski optimistis potensi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi masih sangat besar, ia menilai pemerintah juga harus membangun kepercayaan masyarakat melalui pemerataan pembangunan.

Menurutnya, masyarakat perlu merasakan secara langsung manfaat dari pajak yang mereka bayarkan.

“Pembangunan harus dirasakan merata di seluruh wilayah Kalsel. Dengan begitu, masyarakat yang membayar pajak merasa uang mereka benar-benar kembali untuk kepentingan publik,” pungkasnya.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top