Mushaffa Zakir Dorong Warga Kelola Sampah Lewat Pelatihan Daur Ulang

Anggota DPRD Kalsel, Mushaffa Zakir (tengah) saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah kepada masyarakat di Banjarmasin

BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalsel, Mushaffa Zakir mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah kepada masyarakat di Gedung Sasana Krida Karang Taruna Banjarmasin, Rabu (16/4/2025).

Tujuan kegiatan ini adalah untuk mendorong kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah, terutama di tingkat rumah tangga.

Mushaffa menekankan bahwa Perda tersebut mengatur peran dan tanggung jawab seluruh pihak, termasuk masyarakat, dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Perda ini mengatur wewenang dan tugas masing-masing pihak. Kami ingin masyarakat paham apa tanggung jawab mereka dalam pengelolaan sampah,” ujarnya.

Tidak hanya penyampaian materi, kegiatan ini juga dirangkai dengan pelatihan langsung mengenai pengelolaan sampah rumah tangga. Mushaffa menghadirkan praktisi lingkungan untuk memberikan pelatihan kepada peserta tentang cara memilah sampah, terutama sampah organik.

“Kami ingin kegiatan ini bukan hanya seremonial, tapi benar-benar memberi manfaat. Hari ini ada pelatihan langsung tentang pengelolaan sampah rumah tangga, dimulai dari sumbernya. Insya Allah ini bukan yang pertama dan bukan yang terakhir,” ucapnya.

Para peserta bukan hanya dari Banjarmasin namun juga berasal dari daerah lain seperti Kandangan dan Amuntai yang turut serta dalam pelatihan ini dan menunjukkan antusiasme tinggi.

Mushaffa berharap melalui kegiatan ini pula memicu inisiatif dari warga untuk mengadakan pelatihan serupa secara mandiri di kemudian hari.

Sebagai upaya keberlanjutan, Mushaffa juga menginisiasi pembentukan grup WhatsApp khusus peserta sosialisasi. Grup ini berfungsi sebagai wadah diskusi dan konsultasi seputar pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

Dengan adanya kegiatan ini, Mushaffa berharap implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2018 bisa berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan melalui aksi nyata, seperti daur ulang sampah dari rumah.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top