BANJARMASIN – Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLK Intan) Kalsel menyoroti keberadaan oknum yang mengatasnamakan lembaga perlindungan konsumen. Oknum tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat jika menggunakan nama lembaga untuk mencari keuntungan pribadi.
Hal itu disampaikan Ketua YLK Intan Kalsel, Dr. H. Fauzan Ramon, saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Ombudsman RI Perwakilan Kalsel pada Senin (21/9/2026). Pertemuan tersebut membahas pengawasan pelayanan publik sekaligus perlindungan hak-hak masyarakat.
Fauzan mengungkapkan, terdapat sekitar 10 Lembaga Perlindungan Konsumen yang ada di luar jaringan YLK Intan yang tersebar di 13 kabupaten/kota. Karena itu ia mengingatkan agar tidak ada oknum lembaga konsumen mana pun yang menyalahgunakan wewenang.
Ia mengimbau masyarakat untuk cermat dan berhati-hati ketika berhadapan dengan pihak yang mengaku sebagai lembaga perlindungan konsumen, terlebih jika ada permintaan uang untuk penyelesaian suatu perkara.
“Jangan sampai lembaga ini menyalahgunakan wewenang dan meminta-minta uang ke masyarakat. Kalau ada pemerasan mengatasnamakan lembaga konsumen dan ada unsur pidananya, mesti ditangkap oleh polisi,” tegas Fauzan.
Menurut Fauzan, persoalan ini perlu menjadi perhatian serius karena keberadaan lembaga perlindungan konsumen seharusnya membantu masyarakat ketika menghadapi masalah sebagai konsumen, bukan justru menambah beban baru.
Ia juga menjelaskan pembagian peran antara YLK Intan dan Ombudsman dalam menangani persoalan masyarakat. Keluhan yang berkaitan dengan pelayanan instansi pemerintah (seperti pertanahan di BPN) menjadi ranah Ombudsman.
Sementara itu, persoalan konsumen yang melibatkan pihak swasta atau perusahaan dapat ditangani YLK Intan sesuai kewenangannya.
Jika menemukan dugaan pelanggaran atau pemerasan, lanjut Fauzan, masyarakat diminta tidak langsung memberikan uang dan dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar ditindaklanjuti secara hukum.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel, Hadi Rahman, menyambut positif pertemuan dengan pengurus YLK Intan Kalsel.
Menurutnya, komunikasi dan jejaring antara kedua lembaga sangat penting untuk memperkuat pengawasan pelayanan publik.
“Pertemuan ini merupakan aktivitas positif yang bermanfaat untuk penguatan fungsi pengawasan pelayanan publik di banua kita. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut agar para penyedia layanan selalu berkomitmen memberikan yang terbaik dan menghindari maladministrasi,” ujar Hadi.
Hadi berharap koordinasi antara Ombudsman dan YLK Intan Kalsel dapat terus berjalan secara berkelanjutan, khususnya saat menangani persoalan pelayanan publik dan perlindungan hak-hak konsumen di Kalsel.(lokalhits)



