BANJARBARU – Status Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan diperkirakan akan memicu meningkatnya arus urbanisasi dan migrasi.
Kondisi tersebut jadi perhatian Anggota DPRD Kalsel, Dirham Zain, saat sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2025–2045 sebagai pedoman menghadapi perubahan demografi hingga 2045.
Sosialisasi berlangsung di Aula Kelurahan Guntung Paikat, Kota Banjarbaru, Senin (13/7/2026) tersebut diikuti ketua RT, ketua RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), kader Posyandu, serta TP PKK Kelurahan Guntung Paikat.
Dirham yang duduk di Komisi I DPRD Kalsel ini mengatakan, Banjarbaru kini menjadi pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022.
Menurutnya, perubahan status tersebut akan menjadikan Banjarbaru sebagai daerah tujuan masyarakat dari berbagai kabupaten di Kalimantan Selatan maupun dari luar daerah untuk bekerja dan menetap.
“Dengan Banjarbaru menjadi ibu kota provinsi, tentu akan menjadi daya tarik tersendiri. Akan ada migrasi dan urbanisasi sehingga pembangunan kependudukan harus dipersiapkan sejak sekarang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembangunan kependudukan tidak hanya berorientasi pada pengendalian jumlah penduduk, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia serta penataan administrasi kependudukan agar pembangunan daerah dapat direncanakan secara lebih akurat.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotannya ialah masih banyak warga yang telah lama tinggal dan bekerja di Banjarbaru, tetapi belum mengubah dokumen kependudukannya menjadi warga Kota Banjarbaru.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak terhadap validitas data kependudukan yang menjadi dasar penyusunan berbagai kebijakan pembangunan.

—Dirham Zain foto bersama dengan peserta usai kegiatan sosialsasi—
“Banyak yang mencari rezeki di Banjarbaru, tetapi masih menggunakan KTP daerah asal. Ini perlu menjadi perhatian agar administrasi kependudukan semakin tertib,” katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk lebih proaktif melakukan pendataan melalui pendekatan jemput bola, termasuk terhadap para pekerja di kawasan industri maupun perusahaan yang telah lama berdomisili di Kalsel.
Menurutnya, langkah tersebut akan membantu meningkatkan validitas data kependudukan sekaligus memastikan pelayanan publik dan perencanaan pembangunan dapat disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Lebih lanjut, Dirham menjelaskan Grand Design Pembangunan Kependudukan merupakan arah kebijakan jangka panjang yang tidak hanya mengatur pengendalian laju pertumbuhan penduduk, tetapi juga peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Grand Design Pembangunan Kependudukan mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari peningkatan kualitas hidup penduduk, pengendalian laju pertumbuhan penduduk, peningkatan kesehatan dan kesejahteraan, hingga peningkatan pendidikan serta keterampilan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan implementasi GDPK tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, akademisi hingga sektor swasta.
“Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah,” ucap Dirham yang pernah menjabat sebagai staf ahli bidang politik dan Hukum di era kepemimpinan Gubernur Sjahriel Darham ini.
Sementara itu, Lurah Guntung Paikat, Reza Pahlevi, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi tersebut.
Menurutnya, kegiatan itu menjadi bentuk sinergi antara DPRD Kalsel, pemerintah daerah, dan pemerintah kelurahan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pembangunan kependudukan.
“Kami mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini karena melibatkan berbagai unsur masyarakat. Dengan pemahaman yang sama, informasi mengenai kebijakan pembangunan kependudukan dapat diteruskan kepada masyarakat secara lebih luas,” pungkasnya.(lokalhits)



