Empat Raperda Disampaikan dalam Paripurna DPRD Kotabaru

Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti memimpin rapat paripurna pembahasan empat Raperda di Ruang Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (15/6/2026).

KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (15/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti didampingi para wakil ketua. Sebanyak 25 anggota DPRD hadir, sementara 10 anggota lainnya berhalangan.

Dengan jumlah tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dibuka secara resmi serta terbuka untuk umum.

Agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri atas dua usulan Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan dua Raperda inisiatif DPRD.

Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, menyampaikan dua Raperda dari pihak eksekutif, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dalam pemaparannya, pemerintah daerah menyampaikan bahwa Kotabaru kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan tahun 2025.

Capaian tersebut menjadi bukti sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan laporan keuangan daerah, realisasi pendapatan pada 2025 mencapai Rp3,22 triliun, sedangkan realisasi belanja sebesar Rp3,15 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp357,33 miliar.

Meski demikian, kapasitas fiskal daerah masih berada pada kategori sangat rendah, yakni sebesar 0,006.

Kondisi tersebut menunjukkan tingginya ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah diharapkan mampu menghadirkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel melalui sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.

Dari pihak legislatif, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.

Bapemperda menjelaskan, kedua Raperda tersebut disusun untuk memperkuat harmonisasi sosial di tengah keberagaman masyarakat sekaligus memberikan landasan hukum dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda di Kotabaru.

Seluruh Raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya akan dibahas lebih mendalam melalui pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan regulasi yang bermanfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat Kotabaru.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top