BANJARMASIN – Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Kalsel berkomitmen mendukung penuh upaya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Komitmen itu disampaikan Ketua DPRD Kalsel, Supian HK saat menerima kunjungan resmi Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Apriyanto bersama rombongan dalam kegiatan Sosialisasi Percepatan dan Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Pemeriksaan BPK serta Ganti Kerugian Daerah, Jumat (12/9/2025) di Aula H. M. Ismail Abdullah, Gedung B DPRD Kalsel, Banjarmasin.
Supian menyampaikan apresiasi atas kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, DPRD Kalsel sangat berkepentingan menjaga integritas serta mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, bersih dan akuntabel.
“Itu yang sangat kami harapkan. Kalau bisa enam bulan sekali ada pembahasan terkait keuangan. Kami sangat berhati-hati, dan bersama SKPD mitra komisi, temuan-temuan itu bisa segera ditindaklanjuti,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Terkait adanya temuan BPK terhadap DPRD Kalsel, Supian menegaskan, hal itu merupakan kasus lama yang terjadi pada 2004 dan sudah diselesaikan oleh Pemprov Kalsel. “Itu sudah selesai, tinggal memperbaiki datanya saja. Tidak ada lagi yang disebut temuan,” tegasnya.
Namun ia mengingatkan, untuk instansi lain yang masih ada catatan, waktu perbaikan tetap diberikan. “Kalau tidak ditindaklanjuti dalam 60 hari, maka itu masuk ranah hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel, Apriyanto, menjelaskan kunjungan ini bertujuan mempererat komunikasi dengan DPRD Kalsel, terutama terkait pengawasan pelaksanaan Perda dan APBD, serta tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Setelah kami menyerahkan LHP, dewan ikut menindaklanjuti sesuai amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” jelas Apriyanto.
Ia menambahkan, BPK secara berkala juga menyampaikan laporan pemantauan tindak lanjut dan kerugian daerah per semester. “Kami berharap tidak ada tindak lanjut yang menumpuk terlalu lama,” katanya.
Terkait temuan lama pada DPRD Kalsel yang sudah diselesaikan, Apriyanto menyarankan agar diterbitkan surat keterangan lunas oleh Gubernur Kalsel selaku pejabat penyelesaian kerugian daerah. Dengan begitu, persoalan bisa dianggap tuntas tanpa ada penuntutan lebih lanjut.
Dalam kesempatan itu, pimpinan dan anggota DPRD Kalsel juga melakukan dialog dengan BPK Perwakilan Kalsel seputar laporan pemeriksaan serta langkah percepatan penyelesaiannya.(lokalhits)