BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel terus mematangkan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan air tanah. Pembahasan dilakukan bersama sejumlah dinas terkait dalam rapat di Lantai 4 Gedung DPRD Kalsel, Selasa (21/4/2026).
Rapat tersebut melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sinergi lintas sektor ini dinilai penting untuk memastikan substansi revisi perda selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, menyampaikan pembahasan telah mencapai kesepakatan substansial.
“Perda revisi Nomor 5 Tahun 2018 tentang pengelolaan air tanah memiliki total 64 pasal. Dari jumlah tersebut, sekitar 27 pasal mengalami perubahan, baik dihapus, direvisi, maupun disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujarnya.
Ia menegaskan, poin krusial dalam revisi tersebut terdapat pada ketentuan pidana. Menurutnya, berdasarkan keterangan biro hukum, ketentuan pidana tidak diperkenankan dimuat dalam perda tersebut.
“Yang paling krusial adalah Pasal 62 dan Pasal 64 terkait ketentuan pidana. Saat ini kami masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” katanya.
Dalam rapat itu juga dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan pihak eksekutif.
Dokumen tersebut menjadi dasar administratif sebelum rancangan perda diajukan ke tahap fasilitasi dan evaluasi lebih lanjut.
Materi pembahasan mencakup latar belakang perubahan regulasi, dasar hukum yang mengacu pada undang-undang dan peraturan pemerintah terbaru, hingga substansi perubahan pasal.
Penyesuaian ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan air tanah di Kalsel berjalan lebih tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.(lokalhits)



