BANJARMASIN – DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna tingkat II DPRD Kota Banjarmasin, Senin (14/9/2026). Dalam perubahan APBD tersebut, belanja daerah ditetapkan sekitar Rp2,6 triliun, meningkat sekitar Rp500 miliar dibandingkan APBD murni 2026.
Sementara pendapatan daerah diproyeksikan sekitar Rp2,1 triliun, sehingga terdapat defisit sekitar Rp500 miliar. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Silpa APBD 2025 sebesar sekitar Rp519 miliar. Dengan demikian, Silpa dalam struktur Perubahan APBD 2026 menjadi nol.
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fahruri, mengatakan pengesahan perubahan APBD tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRD dan Pemko Banjarmasin.
Menurutnya, setelah anggaran disepakati, perhatian selanjutnya harus diarahkan pada pelaksanaan program agar tidak berhenti pada dokumen anggaran.
“Sekarang yang harus dikawal adalah pelaksanaannya. Jangan sampai anggaran sudah disepakati, tetapi programnya tidak berjalan maksimal,” ujar Rikval.
Ia menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran, termasuk memastikan program yang telah disepakati dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Rikval juga meminta perangkat daerah memanfaatkan sisa waktu tahun anggaran 2026 dengan sebaik-baiknya.
Kegiatan yang sudah siap secara administrasi maupun teknis diminta segera direalisasikan, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami akan melihat sejauh mana program yang sudah disepakati bisa direalisasikan dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Harry Wijaya, mengatakan Perubahan APBD 2026 telah melalui pembahasan cukup panjang sebelum akhirnya disepakati bersama.
Ia berharap tambahan anggaran yang telah dialokasikan dapat diterjemahkan menjadi program yang berjalan maksimal, terutama kegiatan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
“Setelah disepakati, kami berharap pelaksanaannya bisa maksimal. Jangan sampai kembali menyisakan anggaran dalam jumlah besar,” ujarnya.
Menurut Harry, besarnya anggaran yang tersedia harus diikuti dengan kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan program secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Di sisi lain, Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR, meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menindaklanjuti program yang telah mendapatkan dukungan anggaran.
Menurutnya, waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 semakin terbatas sehingga perangkat daerah perlu mempercepat kegiatan yang sudah siap dilaksanakan.
“Program yang sudah direncanakan dan siap dijalankan jangan ditunda lagi,” kata Yamin.
Ia menekankan percepatan pelaksanaan tetap harus dibarengi efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan penggunaan anggaran. Menurutnya, keberhasilan APBD tidak hanya dilihat dari tingkat serapan, tetapi juga manfaat yang diterima masyarakat.
Yamin menyebut sejumlah kebutuhan masyarakat menjadi perhatian dalam Perubahan APBD 2026. Di antaranya penanganan sungai untuk memperkuat ketahanan Banjarmasin terhadap banjir, termasuk pengerukan dan upaya memperlancar aliran sungai.
Selain itu, kondisi kemarau panjang yang turut memicu karhutla dan kabut asap juga menjadi perhatian. Penurunan produksi air akibat kondisi tersebut dinilai perlu segera diatasi.
Pengembangan ekonomi masyarakat, termasuk sektor UMKM, juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah kota.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2026, Pemko Banjarmasin kini memiliki dasar hukum untuk menjalankan program yang telah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
DPRD berharap pelaksanaan anggaran tidak hanya mengejar serapan, tetapi menghasilkan keluaran yang jelas bagi masyarakat. Sementara Pemko dituntut memastikan setiap program berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan.(lokalhits)



