Kabut Asap Memburuk, Supian HK Dorong Sekolah Terapkan PJJ

ilustrasi

BANJARMASIN – Ketua DPRD Kalsel, Supian HK mendorong instansi pendidikan mempertimbangkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau meliburkan siswa apabila kondisi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) semakin memburuk.

Menurutnya, kesehatan siswa harus menjadi perhatian apabila kualitas udara semakin buruk dan berisiko bagi kesehatan.

Supian menyebut dirinya memantau kondisi di sejumlah rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Ciputra, yang mulai menerima pasien dengan keluhan sesak napas, mulai dari anak-anak hingga lanjut usia.

“Kalau kondisi asap semakin memburuk, pendidikan harus melihat kondisi kesehatan anak-anak. Bisa dilakukan pembelajaran daring atau diliburkan sementara,” ujar Supian HK, Selasa (22/9/2026).

Selain perlindungan terhadap pelajar, Supian mengimbau masyarakat Kalsel mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak yang sengaja melakukan pembakaran lahan. Menurutnya, penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah pembakaran kembali terjadi.

Masyarakat turut diingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Dorongan tersebut sejalan dengan kebijakan pembelajaran yang mulai diterapkan di sejumlah daerah terdampak kabut asap. Penerapan PJJ tidak dilakukan seragam untuk seluruh Kalsel, tetapi disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah dan satuan pendidikan.

Untuk jenjang PAUD, SD dan SMP yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, sejumlah daerah telah menerapkan PJJ atau Belajar Dari Rumah (BDR). Di Kota Banjarmasin, misalnya, PJJ untuk jenjang PAUD hingga SMP diperpanjang pada 21–23 September 2026 akibat kondisi udara yang memburuk.

Sementara itu, jenjang SMA, SMK dan SLB berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel.

Penerapan PJJ pada jenjang tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di masing-masing wilayah. Di Kabupaten Barito Kuala, misalnya, SMAN 1 Marabahan melaksanakan PJJ selama tiga hari mulai 21 September 2026.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Disdikbud Kalsel Nomor 400.3.8/528/SMA.01 MRB/2026 tertanggal 21 September 2026, tentang kebijakan lanjutan pelaksanaan PJJ dan imbauan terkait kabut asap dampak karhutla.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top