MUARA TEWEH – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara, H. Taufik Nugraha, mendukung imbauan Polres Barito Utara agar masyarakat menghentikan praktik penangkapan ikan secara ilegal.
Imbauan tersebut disampaikan Polres Barito Utara melalui Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas), khususnya kepada masyarakat yang beraktivitas sebagai nelayan.
Taufik mengatakan penggunaan bom, racun maupun setrum untuk menangkap ikan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem perairan.
“Komisi II DPRD Barito Utara sangat mendukung langkah Polres dalam memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan illegal fishing. Kita harus menjaga sumber daya ikan karena ini bukan hanya untuk kebutuhan hari ini, tetapi juga untuk generasi yang akan datang,” ujar Taufik di Muara Teweh, Sabtu (8/8/2026).
Menurutnya, kerusakan habitat akibat penggunaan alat tangkap berbahaya dapat mengancam keberadaan ikan dalam jangka panjang.
Karena itu, dia mengajak nelayan menggunakan alat tangkap yang legal dan ramah lingkungan serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan.
Taufik juga meminta masyarakat melapor apabila menemukan aktivitas penangkapan ikan yang menggunakan cara-cara merusak.
“Jangan sampai karena ingin mendapatkan hasil yang banyak dalam waktu singkat, lingkungan kita justru rusak. Kalau ekosistem sungai rusak, pada akhirnya masyarakat sendiri yang akan merasakan dampaknya,” tegasnya.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Barito Utara itu berharap pengawasan terhadap aktivitas perikanan terus diperkuat melalui sinergi Polres, pemerintah daerah, DPRD dan masyarakat.(lokalhits/rls)



