Pansus DPRD Kalsel Finalisasi Perda PDRD, PKB Disepakati 1,2 Persen

Pansus I DPRD Kalsel bersama Bapenda dan Biro Hukum menunjukkan dokumen finalisasi Perda PDRD, Rabu (26/8/2026)

BANJARMASIN – Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi salah satu poin utama dalam finalisasi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (26/8/2026).

Dalam pembahasan tersebut, tarif PKB disepakati sebesar 1,2 persen, namun masyarakat tetap mendapat keringanan melalui kebijakan insentif sehingga beban yang dibayarkan menjadi 0,9 persen.

Finalisasi pembahasan dilakukan bersama Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Biro Hukum Setda Kalsel.

Pembahasan perubahan Perda PDRD telah berlangsung hampir lima bulan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi masyarakat dan optimalisasi pendapatan daerah.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, mengatakan penetapan tarif tersebut merupakan bagian dari hasil pembahasan yang tetap mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan penerimaan daerah.

“Terkait pajak kendaraan bermotor, kita bersepakat menetapkan tarif PKB sebesar 1,2 persen. Namun, melalui kebijakan insentif yang diberikan pemerintah daerah setiap tahun melalui Peraturan Gubernur (Pergub), masyarakat mendapatkan pengurangan sehingga beban PKB yang dibayarkan menjadi 0,9 persen,” ujarnya.

Menurutnya, tarif 1,2 persen tetap tercantum dalam Perda, sedangkan pengurangan melalui insentif menjadi kebijakan pemerintah daerah yang diberikan setiap tahun melalui Pergub.

Skema tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Firman Yusi, mengatakan pembahasan tarif PKB menjadi salah satu materi yang cukup alot. Sejak awal, pihaknya berupaya mencari formulasi yang dapat menjaga penerimaan daerah tanpa menambah beban masyarakat secara signifikan.

“Tarif 1,2 persen ini memang berpotensi meningkatkan nilai pajak yang harus dibayarkan masyarakat. Karena itu, solusi yang kita dorong adalah pemberian insentif atau pengurangan pajak secara konsisten setiap tahun melalui Pergub,” jelasnya.

Selain PKB, Pansus I juga mendorong optimalisasi berbagai potensi pajak dan retribusi daerah yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Optimalisasi pendapatan juga diarahkan pada pengelolaan aset daerah dan peningkatan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Anggota Pansus I DPRD Kalsel, Jahrian, mengatakan aset daerah perlu dikelola secara optimal agar dapat memberikan manfaat dan kontribusi bagi daerah.

Begitu pula dengan unit BLUD yang dinilai perlu lebih proaktif meningkatkan pelayanan sekaligus menggali potensi pendapatan.

“Kita berharap aset daerah dapat dioptimalkan sehingga memberikan manfaat dan kontribusi terhadap daerah. Begitu juga unit-unit BLUD harus lebih proaktif dalam meningkatkan pelayanan sekaligus menggali potensi pendapatan,” katanya.

Terkait insentif PKB, ia berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara berkelanjutan meskipun regulasinya diterbitkan melalui Pergub setiap tahun.

“Kami berharap kebijakan insentif PKB ini dapat terus berkelanjutan, bukan hanya satu tahun, tetapi dapat dipertahankan hingga lima tahun atau sepanjang masa jabatan kepala daerah. Dengan begitu, masyarakat memiliki kepastian dan tidak merasa terbebani,” pungkasnya.

Setelah finalisasi, Pansus I DPRD Kalsel akan melanjutkan tahapan pembahasan sesuai mekanisme pembentukan Perda sebelum perubahan Perda PDRD ditetapkan menjadi regulasi daerah.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top