BANJARMASIN – Perpindahan pusat pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru menjadi salah satu alasan mendesaknya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Untuk memastikan regulasi tersebut mampu menjawab tantangan pengelolaan aset di masa mendatang, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasannya.
Ketua Pansus DPRD Kalsel Dirham Zain mengatakan, pembahasan raperda saat ini telah memasuki tahap akhir.
Namun, lanjutnya, pansus masih akan menggelar satu kali rapat lanjutan guna menyempurnakan substansi aturan sebelum diajukan untuk mendapatkan fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Target kita bagaimana tahun 2026 ini raperda tentang pengelolaan barang milik daerah sudah mendapatkan fasilitasi dari Kemendagri dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan,” ujar Dirham usai memimpin rapat pembahasan bersama sejumlah perangkat daerah di Ruang Komisi I DPRD Kalsel, Kamis (9/7/2026).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menyebut pengelolaan barang milik daerah memiliki keterkaitan erat dengan tata kelola keuangan daerah.
Karena itu, sebut Dirham, keberadaan regulasi yang komprehensif menjadi kebutuhan agar seluruh aset pemerintah daerah dapat dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal.

Dirham yang pernah menjabat sebagai staf ahli bidang politik dan Hukum di era kepemimpinan Gubernur Sjahriel Darham ini menilai perpindahan pusat pemerintahan ke Banjarbaru berpotensi memunculkan berbagai persoalan dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Kondisi tersebut membutuhkan payung hukum yang jelas agar proses penataan, pemanfaatan, hingga pengamanan aset dapat berjalan sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, penyusunan perda tidak semata-mata mengejar kuantitas produk hukum, melainkan memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan daerah.
“Yang terpenting bukan banyaknya perda yang dihasilkan, melainkan kualitas regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah. Karena itu, seluruh materi dalam raperda harus dibahas secara cermat dan matang,” tegasnya.
Dirham berharap seluruh masukan dan rekomendasi yang muncul selama pembahasan dapat diakomodasi dalam penyempurnaan raperda.
“Perda yang nantinya disahkan diharapkan menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, dan berkelanjutan,” pungkas Dirham.(lokalhits)



