MUARA TEWEH – DPRD Kabupaten Barito Utara secara resmi telah menjadwalkan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas aktivitas pertambangan emas tradisional atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Agenda krusial tersebut direncanakan bakal berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026 mendatang.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang diselenggarakan di Gedung DPRD Barito Utara, Selasa (9/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini didampingi Wakil Ketua I H. Benny Siswanto dan Wakil Ketua II Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dengan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
Langkah ini diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang mengandalkan sektor pertambangan emas tradisional sebagai sumber mata pencaharian utama di berbagai wilayah.
DPRD memandang perlu adanya forum formal untuk membedah persoalan ini agar tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kami menerima dan mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tradisional. Karena itu DPRD menjadwalkan RDP sebagai forum untuk mempertemukan masyarakat, pemerintah daerah, serta instansi terkait agar persoalan ini dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif,” kata Hj. Mery Rukaini usai Rapat Banmus.
Ia menambahkan, forum ini diharapkan menjadi jembatan klarifikasi bagi masyarakat mengenai mekanisme perizinan yang sah.
Pihaknya optimistis RDP tersebut akan menghasilkan pemahaman yang lebih baik terkait regulasi pertambangan serta langkah konkret yang harus diambil pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda.
“Kami berharap melalui RDP nanti dapat ditemukan solusi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah klarifikasi terhadap berbagai informasi yang berkembang sehingga masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai aturan dan mekanisme perizinan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Anggota DPRD Barito Utara, Patih Herman AB, menegaskan bahwa penanganan masalah ini menuntut kebijakan yang bijaksana dengan menyeimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan kepatuhan hukum.
Ia mengingatkan bahwa keberlangsungan ekonomi warga yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut harus tetap menjadi perhatian utama.
“Sebagian masyarakat menggantungkan mata pencahariannya dari sektor pertambangan emas tradisional. Oleh karena itu, perlu ada solusi yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas tersebut. Selain itu juga dari aspek sosial ekonomi hukum dan tetap memeperhatikan kaidah-kaidah lingkungan yang ada agar tetap terjaga,” kata Patih Herman AB.
Menurutnya, momentum RDP harus dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan pandangan yang konstruktif secara transparan.
DPRD bertekad menjembatani kepentingan masyarakat agar mendapatkan kejelasan mengenai peluang legalisasi usaha dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap semua pihak dapat hadir dan menyampaikan pandangannya secara terbuka. DPRD ingin mencari solusi yang konstruktif, sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai peluang legalisasi usaha, mekanisme perizinan, serta ketentuan yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Patih Herman AB menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawal hasil RDP hingga menjadi dasar kebijakan yang komprehensif.
Upaya ini dilakukan agar pemerintah daerah memiliki arah yang jelas dalam menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat sekaligus memberikan perlindungan hukum yang diperlukan.
Melalui dialog yang produktif antara masyarakat, eksekutif, dan instansi terkait, DPRD Barito Utara berharap tercipta keseimbangan yang ideal.
Hal ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan secara bertanggung jawab tanpa mengabaikan kesejahteraan ekonomi warga setempat.(lokalhits/rls)



