DPRD Kotabaru Bahas LKPj 2025 dan Perubahan Propemperda

Rapat paripurna DPRD Kotabaru saat penyampaian rekomendasi LKPj Bupati Tahun 2025 di ruang sidang, Kamis (30/4/2026) Rapat paripurna DPRD Kotabaru saat penyampaian rekomendasi LKPj Bupati Tahun 2025 di ruang sidang, Kamis (30/4/2026)

KOTABARU – DPRD Kotabaru menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-8 Tahun Sidang 2026/2027 pada Kamis (30/4/2026).

Rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Kotabaru tersebut dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis yang mewakili pemerintah daerah.
Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, dalam laporannya menyampaikan bahwa LKPj merupakan tolok ukur pencapaian program kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menjelaskan, penyampaian LKPj merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Keputusan DPRD atas LKPj bersifat rekomendasi, bukan keputusan final. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD yang wajib ditindaklanjuti oleh kepala daerah,” ujar Awaludin.

Menurut dia, meski tidak memiliki implikasi politik maupun hukum secara langsung, rekomendasi tersebut menjadi bentuk koreksi terhadap jalannya pemerintahan.

“Jika tidak ditindaklanjuti, hal ini dapat berdampak pada akuntabilitas dan kepercayaan publik,” katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis yang membacakan sambutan bupati menyatakan, pembahasan LKPj antara DPRD dan pemerintah daerah mencerminkan mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Rekomendasi DPRD akan dipelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan serta kebijakan strategis ke depan,” ujarnya.

Ia berharap hasil pembahasan tersebut dapat menjadi pedoman dalam pembangunan daerah serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.

Dalam rapat yang sama, DPRD juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Anggota DPRD Kotabaru, Agus Subejo, menyampaikan bahwa Propemperda sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2025 dengan total 16 rancangan peraturan daerah (Raperda).

Namun, terdapat penambahan satu Raperda, yakni perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemindahan Kepala Desa.

Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kotabaru.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kotabaru H Suwanti dan turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Setda Kotabaru H Minggu Basuki, serta sejumlah kepala SKPD.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top