SEMARANG – Pengelolaan air tanah kini diarahkan pada prinsip keberlanjutan melalui pengendalian pemanfaatan yang lebih ketat.
Integrasi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dinilai menjadi langkah strategis untuk menghindari tumpang tindih kebijakan sekaligus memastikan pengawasan berjalan optimal.
Dalam upaya memperkuat tata kelola tersebut, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah pada Kamis (9/4/2026).
Ketua Pansus III, Husnul Fatahillah, menegaskan bahwa revisi peraturan daerah tentang pengelolaan air tanah difokuskan pada pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan tersebut penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kebijakan di lapangan.
“Untuk kewenangan retribusi tetap berada di tingkat kabupaten/kota, sedangkan di tingkat provinsi difokuskan pada penerbitan izin serta persetujuan pengambilan air tanah,” ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan pengaturan tersebut akan diintegrasikan dengan kewenangan pemerintah pusat agar tercipta sistem pengelolaan yang lebih terstruktur dan sinkron.
“Ke depan, pengaturan ini akan kami integrasikan dengan kewenangan pemerintah pusat sehingga ada pembagian peran yang jelas antara pusat dan provinsi dalam pengelolaan air tanah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jawa Tengah, S. Ismaillyaningsih, menyampaikan bahwa mekanisme pajak dan retribusi air tanah masih dalam tahap kajian mendalam.
Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan yang diambil tidak merugikan negara, sekaligus tetap memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Terkait mekanisme pajak dan retribusi air tanah, saat ini masih kami kaji secara komprehensif. Kami mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara serta kemungkinan pemberian relaksasi berupa penghapusan denda administrasi bagi masyarakat yang telah memiliki izin resmi,” ujarnya.(lokalhits)



