Ratusan Kayu Bengkirai Tanpa Dokumen Lengkap Diamankan di Km 23 Marangkayu

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah saat memberikan keterangan kepada wartawan
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah saat memberikan keterangan kepada wartawan

BONTANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang mengamankan 401 batang kayu bengkirai yang diduga tidak dilengkapi dokumen sah dari sebuah truk di Jalan Poros Bontang–Samarinda Km 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Rabu dini hari (11/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.

Sopir berinisial B yang mengemudikan truk ini turut diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ditegaskan Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugerah, pihaknya akan menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi.

“Kami akan menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Proses hukum berjalan profesional dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin di jalur poros Bontang–Samarinda pada dini hari.

Polisi mencurigai satu unit truk Hino warna hijau yang melintas membawa muatan kayu. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan untuk pemeriksaan.

Saat bak truk dibuka, petugas menemukan sebanyak 401 batang kayu jenis bengkirai berbagai ukuran. Sopir kemudian diminta menunjukkan dokumen pengangkutan.

B memperlihatkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO). Namun setelah dilakukan pengecekan awal, dokumen tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan, B yang bekerja sebagai sopir ekspedisi lintas provinsi ini mengaku menerima tawaran angkutan dari rekannya berinisial AO.

Ia diminta mengangkut kayu dari RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Kayu itu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sopir juga menyebut dokumen kayu diberikan oleh pemilik tempat pemotongan kayu yang berinisial AP. Saat ini, penyidik masih mendalami keabsahan dokumen serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pengiriman kayu tersebut.

Barang bukti berupa satu unit truk dan ratusan batang kayu bengkirai kini telah diamankan di Mapolres Bontang. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap dugaan jaringan pengangkutan kayu ilegal antarprovinsi.(lokalhits)

Penulis Riza
Editor Riza

Artikel Lainnya

Scroll to Top