Batas Wilayah Tabalong-Barito Timur Dibahas DPRD Kalsel di Kemendagri

Komisi I DPRD Kalsel saat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan di Jakarta terkait penegasan batas wilayah Tabalong dan Barito Timur, Jumat (13/2/2026)

JAKARTA – Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat (13/2/2026).

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, memperlancar pembangunan, serta meminimalisir potensi konflik batas wilayah antara Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Timur.

Konsultasi tersebut membahas implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018 tentang batas daerah Kabupaten Tabalong dengan Kabupaten Barito Timur.

Pertemuan berlangsung di Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Biliton, Jakarta Pusat, dan diikuti perwakilan pemerintah daerah Kalsel serta perangkat daerah terkait.

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, menyampaikan bahwa dinamika yang berkembang di masyarakat Tabalong, khususnya di Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, perlu disikapi secara bijak dan terukur. Wilayah tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Barito Timur.

Menurutnya, penguatan pelayanan publik di wilayah terdampak, terutama di kawasan Dambung Raya, menjadi kunci utama untuk mempertegas kehadiran pemerintah sekaligus memperkuat posisi wilayah tersebut sebagai bagian dari Kalsel.

Komisi I juga mengajak masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, dialog antardaerah dinilai penting untuk mencari solusi terbaik dengan tetap berpedoman pada arahan dan ketentuan pemerintah pusat.

“Kami berharap Kementerian Dalam Negeri dapat mengayomi secara bijak, sehingga penyelesaian batas wilayah benar-benar menghasilkan kepastian hukum,” ujarnya.

Komisi I DPRD Kalsel menilai momentum ini sebagai pembelajaran bagi seluruh jajaran pemerintah daerah dan perangkat desa agar lebih proaktif menjaga kejelasan batas wilayah, termasuk penyelesaian batas desa, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang tertib dan kondusif.

Apresiasi juga disampaikan kepada tenaga ahli gubernur dan seluruh dinas terkait yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Teguh Subarto, menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, Desa Dambung secara administratif masuk dalam wilayah Kalsel.

Ia menekankan bahwa pemerintah pusat berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan.

Menurutnya, dinamika permintaan perubahan batas wilayah umumnya dipicu oleh persoalan pelayanan publik.

“Jika pelayanan kepada masyarakat berjalan baik dan merata, potensi gejolak dapat diminimalisir. Karena itu, pemerintah daerah di Kalsel dan Kalimantan Tengah perlu terus mengedepankan kualitas pelayanan sebagai prioritas utama,” ujarnya.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top