PALANGKA RAYA – Dalam upaya memperkuat pengelolaan dan pembentukan hutan adat, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (10/2/2026).
Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk menggali informasi, masukan, serta pengalaman daerah lain terkait tata kelola hutan adat yang berkelanjutan.
Rombongan Komisi II DPRD Kalsel dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Suripno Sumas dan disambut Sekretaris Dinas Kehutanan Kalteng, Waluyo Budi Setyono.
Dalam pertemuan itu, Suripno menyampaikan Komisi II DPRD Kalsel memperoleh banyak masukan penting, khususnya terkait tahapan pembentukan hutan adat, pola pengelolaan, hingga berbagai kendala yang kerap dihadapi di lapangan.
“Dalam pembicaraan ini kami mendapatkan banyak masukan tentang bagaimana membangun dan mengelola hutan adat, tidak hanya dari sisi pembentukan, tetapi juga berbagai kendala dan permasalahan yang dihadapi,” ujar Suripno.
Ia menambahkan, terdapat alternatif pengelolaan kawasan hutan yang dinilai lebih aman dan berkelanjutan, yakni melalui skema hutan desa.
Menurutnya, skema tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut Komisi II bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan di Kalsel, mengingat kebutuhan masyarakat adat akan kepastian hukum atas wilayah dan lingkungan hidup mereka semakin mendesak.
“Kami mendapatkan arahan terkait pengelolaan dan pembentukan hutan desa. Ini akan kami bahas lebih lanjut, karena sangat dibutuhkan masyarakat adat untuk memperoleh kepastian hukum atas lingkungan mereka,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kehutanan Kalteng, Waluyo Budi Setyono mengapresiasi kunjungan Komisi II DPRD Kalsel.
Ia menegaskan, pembentukan hutan adat harus diawali dengan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat.
“Pada prinsipnya, hutan adat dapat dibentuk, namun harus didahului dengan pengakuan masyarakat hukum adat itu sendiri. Masyarakat juga harus memahami bahwa kawasan yang telah diberikan tidak boleh dialihfungsikan,” jelas Waluyo.
Ia menambahkan, meskipun hutan adat dikelola oleh masyarakat adat, pengelolaannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan pengajuan hutan desa sebagai salah satu opsi pengelolaan.
“Dengan skema hutan desa, status kawasan tetap sebagai kawasan hutan dan menjadi milik desa secara berkelanjutan, siapapun kepala desanya,” pungkasnya.(lokalhits)



