Pansus II DPRD Kalsel Rampungkan Raperda Penyelenggaraan Pangan

Pansus II DPRD Kalsel bersama SKPD terkait saat rapat pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pangan

BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan dalam rapat finalisasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Rabu (7/1/2026),

Ketua Pansus II DPRD Kalsel, H. Jahrian mengatakan, rapat tersebut menjadi tahapan penting sebelum Raperda Penyelenggaraan Pangan dilanjutkan ke proses berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, Raperda ini disusun untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, dan keamanan pangan bagi masyarakat secara berkelanjutan.

“Raperda Penyelenggaraan Pangan ini pada prinsipnya sudah kita rampungkan bersama dan diharapkan menjadi payung hukum dalam menjamin ketersediaan serta keamanan pangan bagi masyarakat,” ujar Jahrian.

Menurutnya, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong pengelolaan sumber daya pangan daerah yang lebih tertata dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.

Selain itu, Jahrian menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan sebagai bagian dari upaya mewujudkan ketahanan dan keberlanjutan pangan.

Ia menilai persoalan lingkungan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, seperti banjir, perlu mendapat perhatian bersama.

Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat wilayah, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta kawasan permukiman.

“Kami berharap regulasi ini tidak hanya memperkuat penyelenggaraan pangan di daerah, tetapi juga mendorong kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top