SURABAYA – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Bank Kalsel turut membahas isu terkait dana Pemerintah Provinsi Kalsel yang disebut “mengendap” di Bank Kalsel. Pembahasan dilakukan di sela kunjungan kerja ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Rabu (5/11/2025).
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kalsel, H. Muhammad Yani Helmi, yang menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut secara transparan.
“Komisi II DPRD Kalsel berencana memanggil kembali pihak BPKAD untuk menjelaskan secara komprehensif masalah ini, agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan utuh,” tegas Yani Helmi.
Ia menilai pentingnya klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman publik mengenai pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam kesempatan berikutnya, kita akan berdiskusi lebih mendalam agar semuanya menjadi terang,” tambahnya.
Yani Helmi memastikan bahwa dana yang disebut mengendap tersebut bukan merupakan persoalan hukum, melainkan kesalahan teknis dalam penginputan golongan nasabah.
“Tidak ada pelanggaran regulasi atau aturan yang membuat Bank Kalsel terkena sanksi dari OJK atau Bank Indonesia. Persoalan ini pun sudah diklarifikasi ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dan hasilnya clear,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, jumlah dana deposito Pemerintah Provinsi Kalsel yang tersimpan di Bank Kalsel mencapai sekitar Rp4,7 triliun, dan seluruhnya dalam kondisi aman untuk mendukung pembiayaan program strategis daerah.
“Kalaupun nanti ada sisa atau SILPA, akan dialokasikan pada tahun anggaran 2026 sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menutup pertemuan, Yani Helmi memastikan komitmen Komisi II DPRD Kalsel dalam menjalankan fungsi pengawasan keuangan daerah.
“Kami tidak tinggal diam. Di manapun dan kapan pun, kami akan terus memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya.(lokalhits)



