BALANGAN – Sidang dugaan korupsi yang menyeret mantan Direktur Utama Perseroda PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) Kabupaten Balangan, M Reza Arpiansyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (4/9/2025). Agenda kali ini adalah pemeriksaan terhadap terdakwa.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH, sempat berlangsung panas. Dua anggota majelis, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH, ikut mencecar terdakwa yang dinilai asal-asalan dalam mengelola keuangan perusahaan.
Salah satu yang dipertanyakan hakim adalah pemberian cek senilai Rp50 juta kepada seorang bernama Rabiah. Terdakwa mengaku uang itu diberikan kepada calo untuk mengurus perizinan. Selain itu, sejumlah nama lain yang disebut melakukan penarikan uang perusahaan juga dikonfirmasi, namun terdakwa mengaku tidak mengenalnya dan berbelit-belit saat memberikan jawaban.
“Anda punya hak ingkar jadi boleh-boleh saja bohong. Tapi kalau keterangan tidak sinkron, kami punya kesimpulan tersendiri. Saya tahu Anda bisa berbohong tapi ceritakan saja,” ujar hakim anggota, Salma Safitri, dengan nada meninggi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut menyoroti pencairan dana perusahaan yang tidak sesuai prosedur. Salah satunya terkait pembelian dua bidang tanah senilai Rp350 juta, namun pemilik hanya menerima Rp220 juta.
Ada pula pembelian tanah di Kecamatan Batumandi dengan nominal Rp1,8 miliar, padahal harga riil hanya sekitar Rp300 juta. Fakta ini sebelumnya juga sempat disampaikan Bupati Balangan Abdul Hadi saat bersaksi di persidangan.
Karena banyak jawaban terdakwa yang bertolak belakang dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), JPU beberapa kali membuka dokumen untuk mengklarifikasi keterangan Reza.
Sidang akhirnya ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025) mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan.
Reza Arpiansyah duduk di kursi pesakitan atas dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp20 miliar dari APBD Pemkab Balangan tahun 2022–2023 ke PT ADS. Ia didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.(Rilis/lokalhits)