BANJARMASIN – DPRD Kalsel resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Senin (26/5/2025).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK dan dihadiri Gubernur Kalsel, Muhidin bersama jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota dewan serta tamu undangan lainnya.
Paripurna kali ini memuat dua agenda utama: pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda RPJMD, dan penyampaian pendapat akhir oleh Gubernur Kalsel. Setelah melalui proses pembahasan yang panjang dan intensif, DPRD secara bulat menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) III, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan RPJMD dilakukan secara menyeluruh bersama Bappeda, organisasi perangkat daerah (OPD), dan tim penyusun RPJMD. Selain itu, Pansus juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk memastikan kelengkapan substansi serta legalitas dokumen.
RPJMD 2025–2029 disusun sebagai pedoman strategis pembangunan daerah. Dokumen ini memuat visi, misi, arah kebijakan, isu strategis, dan program prioritas yang akan dijalankan selama masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur. Salah satu poin penting adalah dorongan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok wilayah Kalsel, termasuk daerah terpencil yang selama ini sulit dijangkau.
Pansus juga menekankan pentingnya penggunaan basis data dan riset ilmiah dalam merumuskan isu strategis dan solusi permasalahan pembangunan. Selain itu, kolaborasi lintas perangkat daerah diharapkan mampu memperkuat implementasi program secara efektif dan terintegrasi.
Setelah disahkan oleh DPRD, dokumen RPJMD akan diajukan kepada Kemendagri untuk dievaluasi sebelum resmi diundangkan. Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Muhidin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, dan berharap RPJMD ini menjadi pedoman pembangunan yang responsif, inklusif, serta bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kalimantan Selatan hingga tahun 2029.(lokalhits)