Tiga Raperda Kalsel Disetujui Jadi Perda, Gubernur Berikan Pendapat Akhir

Foto bersama : Ketua DPRD Kalsel, Supian HK (tengah) didampingi Wakil Ketua, Mariana (kanan) dengan Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar kiri) usai persetujuan bersama tiga buah raperda, Senin (2/9/2024)

BANJARMASIN – Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar memberikan pendapat akhir atas pengambilan keputusan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Senin (2/9/2024).

Tiga buat Raperda tersebut yakni tentang APBD Perubahan TA 2024; tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan tentang Penyelenggaraan Perizinan.

“Dengan telah tercapainya persetujuan bersama ini, kita telah berhasil menyelesaikan satu tahapan penting dalam proses pembentukan Perda sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang – undangan,” ujarnya

Tahapan berikutnya, sambungnya, adalah penetapan Raperda menjadi Perda dan mengundangkannya dalam lembaran daerah Provinsi Kalsel. Proses ini, ujar beliau, akan segera dilaksanakan setelah mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Di akhir sambutan, gubernur menyampaikan apresiasi yang setulus-tulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kalsel atas dedikasi, kerja keras dan komitmen dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran telah memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan Kalsel.

Sinergi, kolaborasi, dan hubungan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif yang telah di bangun selama ini, tambah gubernur merupakan modal berharga bagi Kalsel.

Dirinya berharap semangat kolaborasi ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan oleh kepemimpinan selanjutnya, demi kesejahteraan masyarakat Kalsel yang di cintai. (lokalhits)

Penulis Ani
Editor Zainal

Artikel Lainnya

Scroll to Top