BANJARMASIN – Selama lebih dari tiga dekade, Jamhuri tak pernah berhenti memperjuangkan hak atas tanah yang diyakininya milik keluarganya.
Tanah itu kini telah berubah menjadi ruas Jalan Gubernur Soebarjo di kawasan Lingkar Selatan, Banjarmasin.
Harapan yang sempat redup, kembali menyala ketika Komisi I DPRD Kalimantan Selatan membuka ruang pengaduan dan berjanji menelusuri persoalan yang telah bergulir sejak 1990.
Aduan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di gedung dewan, Rabu (19/2/2026).
Di hadapan para anggota dewan, Jamhuri mengungkapkan dari total 25 borongan lahan milik keluarganya, sekitar 9 borongan digunakan untuk pembangunan jalan. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada kejelasan terkait hak maupun ganti rugi atas lahan tersebut.
“Sejak 1990 kami sudah mencari keadilan untuk mendapatkan hak atas tanah yang telah dibangun menjadi jalan. Mudah-mudahan Komisi I bisa memfasilitasi,” ujarnya dengan nada penuh harap.
Ia menuturkan, tanah itu merupakan milik orang tuanya. Perjuangan menuntut kejelasan telah dimulai sejak orang tuanya masih hidup, namun tak pernah menemukan titik terang hingga keduanya wafat.
Kini, Jamhuri meneruskan perjuangan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sekaligus harapan agar hak keluarganya diakui.
RDP dipimpin Ketua Komisi I dari Fraksi PAN, H. Rais Ruhayat, yang menegaskan setiap aduan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan objektif.
Menurutnya, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan aspirasi warga mendapat perhatian yang layak.
Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Dirham Zain, menambahkan persoalan ini telah berlangsung hampir 35 tahun sehingga perlu penelusuran menyeluruh.
Pihaknya berencana memanggil instansi terkait seperti PUPR dan Badan Keuangan Daerah guna memastikan apakah lahan tersebut sudah pernah dibayarkan atau belum, serta kepada siapa pembayaran itu dilakukan jika memang telah direalisasikan.
“Kita perlu memastikan semua data dan dokumen pendukung dihimpun secara komprehensif. Karena itu, RDP ini sementara ditunda agar seluruh pihak terkait bisa dihadirkan,” jelas Dirham, yang juga pernah menjabat sebagai staf ahli bidang politik dan hukum pada era Gubernur Sjahriel Darham.(lokalhits)



