BANJARMASIN – Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalsel telah merampungkan pembahasan. Hal tersebut diungkapkan Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah seusai rapat pada Rabu (2/10/2024).
”Alhamdulillah, pembahasan Tatib yang tersisa sudah selesai setelah beberapa kali rapat Pansus dilakukan, kini tinggal singkronisasi dengan Kemendagri,” ucap Iskandar.
Dirinya berharap koreksi dari Kementerian ini ujar Iskandar tidak terlalu substansial, sehingga dalam waktu dekat tatib bisa segera di paripurnakan sesuai dengan jadwal yang di tetapkan antara Senin (7/10/2024) atau Selasa (8/10/2024) depan.
Gusti Iskandar menjelaskan jumlah pasal dibahas tadinya sekitar 190, namun setelah di koreksi Pansus hanya berkisar 160 pasal.
”Ada beberapa pasal di droup Pansus tatib terutama menyangkut pasal pemilihan Gubernur, itu bukan tanggung jawab DPRD, tapi ada peraturan perundang – undangan yang mengatur bahwa penyelenggaranya KPU,” ucapnya.
Lanjut Iskandar, DPRD sifatnya menyesuaikan, kalau ada kekosongan jabatan Gubernur, maka dewan menyesuaikan dengan peraturan perundang undangan. “Jadi DPRD tidak membentuk panitia seleksi maupun lainnya, tapi lebih kepada kewenangan KPU,” jelasnya.
Rapat pansus tatib DPRD Kalsel juga diikuti Seketaris Dewan (Sekwan), Muhammad Jaini dan Kabag Persidangan, Andri Yuzhar beserta jajarannya. (lokalhits)