Sosialisasi Perda

Bambang Ajak Generasi Muda Kalsel Jauhi Narkoba

BANJARMASIN – Anggota DPRD Kalsel, Bambang Yanto Permono mengajak masyarakat Kalsel menjauhi narkoba khususnya bagi generasi muda. Hal ini ia sampaikan saat Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN) di Banjarmasin, Kamis (31/10/2024). “Harapannya masyarakat khususnya generasi muda sebagai penerus […]

Bambang Ajak Generasi Muda Kalsel Jauhi Narkoba Read More »

c1 20240725 10280102

Warga Kalsel Diimbau Manfaatkan Relaksasi Pajak Hingga 9 Desember 2024

TANBU- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mengajak masyarakat memanfaatkan program relaksasi pajak yang diinisiasi Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor mulai 1 Juli hingga 9 Desember nanti. “Ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Tanbu dan seluruh masyarakat Kalsel,” kata Wakil Rakyat akrab disapa Paman Yani itu usai melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Pajak dan

Warga Kalsel Diimbau Manfaatkan Relaksasi Pajak Hingga 9 Desember 2024 Read More »

c1 20240310 13481948

Paman Yani Ajak Jasa Raharja Tingkatkan Kesadaran Warga Bayar Pajak

TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi melaksanakan sosialisasi Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (4/3/2024). Dalam kegiatan tersebut, Anggota DPRD Kalsel yang akrab disapa Paman Yani ini menggandeng Petugas Jasa Raharja Samsat Batulicin, Faisal Rahman dan Kepala UPPD

Paman Yani Ajak Jasa Raharja Tingkatkan Kesadaran Warga Bayar Pajak Read More »

compress 20240204 203845 5657 800x445 0akln55l5x

Paman Yani Dorong Pemerintah Kab/Kota Masifkan Pembangunan Infrastruktur

TANAH BUMBU – Pembangunan infrastruktur kab/kota di Kalsel dituntut lebih masif seiring terbentuknya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Oktober 2023 itu memiliki ketentuan baru. Salah satunya porsi pembagian hasil pajak yang lebih besar untuk kab/kota sebesar 70 persen, sedangkan provinsi hanya

Paman Yani Dorong Pemerintah Kab/Kota Masifkan Pembangunan Infrastruktur Read More »

Scroll to Top