Awas! Pemberi dan Penerima Uang Saat Pilkada Dikenai Sanksi Pidana
BANJARMASIN – Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengingatkan, pada Pilkada Serentak 2024 ini penegakan hukum terkait praktik politik uang semakin tegas. Penindakan akan merujuk pada Undang-Undang Pilkada yang telah selesai direvisi. Pemberi maupun penerima ‘politik uang’ dapat dikenai sanksi pidana. “Pemberi dan penerima politik uang dapat terkena pidana. Sudah diatur dalam Undang-Undang Pasal 187A,” ujarnya saat […]
Awas! Pemberi dan Penerima Uang Saat Pilkada Dikenai Sanksi Pidana Read More »