BALANGAN – Kasus dugaan korupsi dana PT Asabaru Daya Cipta Lestari(ADCL) memasuki babak baru.
Fakta mengejutkan terungkap dari rekaman Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) September 2023, yang menunjukkan mantan Direktur Utama PT ADCL, Reza Arpiansyah, diduga menyelewengkan dana perusahaan tanpa izin pemilik dan komisaris.
Inspektur Pembantu Investigasi Balangan, M Nasir Hani, menegaskan pemilik serta komisaris perusahaan sudah mempertanyakan penggunaan dana tersebut. Dalam rekaman, Reza mengakui bahwa langkahnya dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
Namun, di persidangan, pihak pembela menghadirkan narasi berbeda dengan menyeret nama pemilik, komisaris, bahkan Bupati Balangan. Menurut Nasir, hal ini merupakan upaya menggiring opini publik.
“Bukti jelas, keputusan sepihak oleh Direktur Utama!” tegas Nasir Hani, Senin (22/9/2025).
Sementara itu, Bupati Balangan H Abdul Hadi menanggapi tegas penyebutan namanya dan keluarganya dalam pembelaan terdakwa. Ia merasa pihak tertentu sengaja mengaitkan dirinya tanpa dasar hukum.
“Fitnah terbukti, kami laporkan yang terlibat!” ujar Abdul Hadi, Selasa (23/9/2025).
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Balangan, Helmy Afif Bayu Prakarsa, memberikan sanggahan keras terhadap dalil pembelaan Reza Arpiansyah dalam sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, 22 September 2025.
Helmy menegaskan, terdakwa mengetahui struktur perusahaan belum terbentuk, namun tetap tidak menyusun rencana bisnis.
Dana perusahaan langsung digunakan tanpa prosedur, yang dinilai menggambarkan adanya niat jahat.
“Terdakwa tak pernah menanyakan saksi soal aliran dana, dan tidak ada bukti pendukung,” ujar Helmy.
Saksi dari pihak bank maupun ahli juga memperkuat keterangan bahwa pencairan dana hanya membutuhkan tanda tangan direktur. Dalih terdakwa dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.(lokalhits)