Raperda Penyelenggaraan Perdagangan Kalsel Jadi yang Pertama di Indonesia

Pembahasan intens antara Pansus dan Disdag Kalsel terkait pengaturan pergudangan logistik dalam Raperda baru

BANJARMASIN – Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tengah menyusun Raperda Penyelenggaraan Perdagangan dengan cakupan sangat luas, termasuk pengaturan pembangunan pergudangan logistik terintegrasi di tiga wilayah strategis.

Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan pangan, menjaga stabilitas harga, dan memperbaiki tata kelola perdagangan daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Perdagangan, Muhammad Yani Helmi menyampaikan, Raperda ini telah melalui berbagai pengayaan bahan, termasuk studi ke luar daerah.

Menurutnya, Kalsel perlu memiliki sistem pergudangan yang kuat agar tidak mengalami kesulitan logistik seperti beberapa daerah yang terdampak bencana beberapa tahun lalu.

“Kita ingin Kalsel tidak mengalami kondisi seperti tahun 2020, atau seperti musibah di Sumatera dan Aceh yang menimbulkan ratusan korban dan ketidaksiapan logistik. Karena itu, pergudangan harus diatur dan dibangun melalui Perda,” ujar Pria akrab disapa Paman Yani ini, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan, pergudangan logistik akan dibagi menjadi tiga zona. Untuk Banjarmasin dan Batola, pusatnya direncanakan di Batola. Zona Hulu Sungai bisa ditempatkan di Balangan atau Kandangan, sementara zona ketiga berada di Kotabaru yang akan terhubung dengan pengembangan Pelabuhan Mekar Putih.

Pengaturan pergudangan ini tidak hanya untuk kesiapsiagaan bencana, tetapi juga memastikan stabilitas harga di seluruh kabupaten/kota.

“Kami ingin harga tetap stabil. Jangan sampai gula di Banjarmasin Rp18.000, tapi di Kotabaru Rp20.000 atau di Tanjung Rp21.000. Gudang ini akan membantu menekan inflasi,” katanya.

Selain logistik, Raperda ini juga memuat pengaturan perdagangan ilegal seperti penjualan baju bekas hingga sawit yang dijual tanpa pencatatan ke luar negeri.

Regulasi ini nantinya melibatkan lintas dinas seperti ketahanan pangan, perkebunan, pertanian, kehutanan, hingga perikanan.

“Perda ini melampaui dinas perdagangan, cakupannya sangat luas. Hanya Kalsel yang punya Raperda seperti ini,” ujar Yani Helmi.

Dalam pasal-pasalnya, Raperda juga mengatur perdagangan digital, retail modern, hingga porsi bagi UMKM.

Anggota Pansus, H Jahrian menambahkan, dalam raperda juga diatur terkait retail modern atau minimarket seperti Alfamart diwajibkan beroperasi minimal 1 kilometer dari pasar tradisional. Selain itu, produk UMKM lokal harus menempati minimal 20 persen dari total produk yang dijual.

“Ritel modern nantinya juga harus menyediakan lahan sekitar 1-1,5 hektare agar UMKM bisa berjualan di area mereka,” ujar Jahrian.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kalsel, Ahmad Bagiawan, menegaskan perlunya pembangunan gudang logistik untuk penyimpanan bahan pokok yang tahan lebih lama. Rencananya, gudang dibangun di Batola atau Banjarmasin serta Tanah Bumbu-Kotabaru.

“Misal daging ayam bisa bertahan sebulan dengan penyimpanan dingin, bawang merah juga aman sebulan jika suhunya tepat. Ini sangat penting untuk kesiapan logistik daerah,” jelasnya.

Namun, menurutnya pembangunan terganjal anggaran. Proyek ini sebenarnya sudah direncanakan sejak 2019, tetapi tertunda karena efisiensi APBD saat pandemi Covid-19.

“Waktu itu sudah disetujui, tapi karena efisiensi APBD terpaksa ditunda,” katanya.

Raperda ini kini masuk tahap kajian dan belum masuk APBD 2026. Bagiawan berharap pembiayaan dapat diakomodasi pada anggaran berikutnya.

“Untuk gudang saja dibutuhkan sekitar Rp60 miliar. Pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan, kesiapan logistik penting agar Kalsel tidak mengalami kekurangan pangan saat terjadi bencana. “Belajar dari Aceh dan Medan, mereka kesulitan memenuhi kebutuhan makanan. Kita tidak boleh mengalami hal yang sama,” tegasnya.(lokalhits)

Penulis Ani
Editor Ani

Artikel Lainnya

Scroll to Top